Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Morowali Nomor 7 Tahun 2010

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Morowali Nomor 7 Tahun 2010 tentang PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN MOROWALI PADA PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM KABUPATEN MOROWALI

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Morowali 7/2010 · Perda Kabupaten Morowali No. 7 Tahun 2010 · Perda Kabupaten Morowali Nomor 7 Tahun 2010

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:26 Mei 2010Tanggal Penetapan:25 Mei 2010
Investasi & Penanaman Modal

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPENYERTAAN MODAL PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN MOROWALI PADA PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM KABUPATEN MOROWALI
LokasiPemerintah Kabupaten Morowali
Tanggal Berlaku26 Mei 2010
Tanggal Penetapan25 Mei 2010
Tempat PenetapanBungku

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Morowali Nomor 25 Tahun 2003 tentang PDAM Kabupaten Morowali (Lembaran Daerah Kabupaten Morowali Tahun 2003 Nomor 46, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Morowali Nomor 0096) 2. Peraturan Daerah Kabupaten Morowali Nomor 2 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintah Daerah Kabupaten Morowali (Lembaran Daerah Kabupaten Morowali Tahun 2008 Nomor 02, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Morowali Nomor 0123)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyertaan modal Pemerintah Daerah Kabupaten Morowali pada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Morowali. Latar belakangnya adalah untuk menunjang terwujudnya daya guna dan hasil guna pengelolaan keuangan dan aset daerah dalam rangka pelayanan kepada masyarakat. Tujuannya adalah untuk memperkuat lembaga perusahaan daerah, meningkatkan sumber-sumber penerimaan daerah guna meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), meningkatkan daya saing dan operasional dalam mengembangkan PDAM, serta meningkatkan peran serta masyarakat.

Sumber penyertaan modal berasal dari penyisihan penerimaan daerah, kecuali Dana Alokasi Khusus (DAK), pinjaman daerah, dan penerimaan lain yang penggunaannya dibatasi. Pemberian penyertaan modal dianggarkan setiap tahun dalam APBD sesuai kemampuan keuangan daerah. Jumlah penyertaan modal disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pemerintah Daerah bertindak sebagai pemegang saham pada PDAM.

Modal yang disetor harus dikelola secara profesional untuk memberikan manfaat sebesar-besarnya kepada Pemerintah Daerah dan masyarakat. Pengelolaan modal menjadi tanggung jawab pengurus PDAM dengan prinsip pengelolaan keuangan yang efektif, efisien, transparan, dan akuntabel. Pertanggungjawaban pengelolaan modal harus disampaikan kepada Pemerintah Daerah sesuai peraturan perundang-undangan.

1. Khusus untuk tahun 2009 besarnya Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Perusahaan Daerah Air Minum sejumlah Rp. 980.000.000,- (Sembilan Ratus Delapan Puluh Juta Rupiah).

(-)