di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Morowali Nomor 7 Tahun 2010 tentang PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN MOROWALI PADA PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM KABUPATEN MOROWALI
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Morowali 7/2010 · Perda Kabupaten Morowali No. 7 Tahun 2010 · Perda Kabupaten Morowali Nomor 7 Tahun 2010
Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyertaan modal Pemerintah Daerah Kabupaten Morowali pada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Morowali. Latar belakangnya adalah untuk menunjang terwujudnya daya guna dan hasil guna pengelolaan keuangan dan aset daerah dalam rangka pelayanan kepada masyarakat. Tujuannya adalah untuk memperkuat lembaga perusahaan daerah, meningkatkan sumber-sumber penerimaan daerah guna meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), meningkatkan daya saing dan operasional dalam mengembangkan PDAM, serta meningkatkan peran serta masyarakat.
Sumber penyertaan modal berasal dari penyisihan penerimaan daerah, kecuali Dana Alokasi Khusus (DAK), pinjaman daerah, dan penerimaan lain yang penggunaannya dibatasi. Pemberian penyertaan modal dianggarkan setiap tahun dalam APBD sesuai kemampuan keuangan daerah. Jumlah penyertaan modal disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pemerintah Daerah bertindak sebagai pemegang saham pada PDAM.
Modal yang disetor harus dikelola secara profesional untuk memberikan manfaat sebesar-besarnya kepada Pemerintah Daerah dan masyarakat. Pengelolaan modal menjadi tanggung jawab pengurus PDAM dengan prinsip pengelolaan keuangan yang efektif, efisien, transparan, dan akuntabel. Pertanggungjawaban pengelolaan modal harus disampaikan kepada Pemerintah Daerah sesuai peraturan perundang-undangan.