di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Depok Nomor 10 Tahun 2003 tentang Pembentukan Badan Usaha Milik Daerah
Juga dikenal sebagai: Perda Kota Depok 10/2003 · Perda Kota Depok No. 10 Tahun 2003 · Perda Kota Depok Nomor 10 Tahun 2003
Peraturan Daerah Kota Depok ini mengatur tentang pembentukan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kota Depok. Latar belakang pembentukan BUMD adalah untuk meningkatkan daya saing daerah, mendorong pertumbuhan ekonomi kerakyatan, dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Tujuan pembentukan BUMD adalah untuk mengembangkan potensi sumber daya, memperluas wilayah usaha, mendorong pertumbuhan ekonomi kerakyatan, memberikan kontribusi pada PAD, dan meningkatkan daya saing. Kegiatan usaha BUMD harus sesuai dengan kewenangan yang diberikan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan akan diatur lebih rinci dalam keputusan Walikota atau Akta Pendirian.
Bentuk hukum BUMD dapat berupa Perseroan Terbatas (PT) atau Perusahaan Daerah (PD), yang akan ditetapkan dengan Keputusan Walikota. Jika pembentukan BUMD melibatkan pihak ketiga, harus mendapat persetujuan DPRD. Kantor pusat BUMD berkedudukan di Kota Depok, sedangkan kantor cabang, unit usaha, dan anak perusahaan dapat berkedudukan di tempat kegiatan usaha yang bersangkutan.
Modal BUMD ditetapkan dalam Peraturan Daerah, dengan komposisi modal Pemerintah Kota minimal 51%. Perubahan penyertaan modal Pemerintah Kota harus mendapat persetujuan DPRD. Prosedur, persyaratan, pengangkatan, masa jabatan, tugas, wewenang, dan pemberhentian pengurus BUMD ditetapkan dengan Keputusan Walikota, setelah melalui fit and proper test oleh Tim Independen yang ditetapkan dengan Keputusan Walikota dan persetujuan DPRD.
Tahun buku BUMD adalah tahun fiskal. Pengesahan Rencana Kerja dan Anggaran BUMD diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART). Setiap akhir tahun buku, BUMD wajib membuat laporan keuangan yang terdiri dari neraca dan perhitungan laba/rugi, serta memberitahukannya kepada DPRD. Penetapan dan penggunaan laba bersih ditetapkan dalam AD/ART BUMD. Penggabungan, peleburan, dan pengambilalihan BUMD harus mendapat persetujuan DPRD. Tata cara pembubaran dan likuidasi BUMD berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.