Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Serdang Bedagai Nomor 10 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Serdang Bedagai Nomor 10 Tahun 2013 tentang Kawasan Tanpa Rokok

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Serdang Bedagai 10/2013 · Perda Kabupaten Serdang Bedagai No. 10 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Serdang Bedagai Nomor 10 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:6 September 2013Tanggal Penetapan:6 September 2013
Perlindungan Lingkungan Hidup

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaKawasan Tanpa Rokok
LokasiPemerintah Kabupaten Serdang Bedagai
Tanggal Berlaku06 September 2013
Tanggal Penetapan06 September 2013
Tempat PenetapanSei Rampah

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Kabupaten Serdang Bedagai. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk melaksanakan Pasal 52 Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan, serta untuk memenuhi hak atas kesehatan dan meningkatkan derajat kesehatan masyarakat, memberikan perlindungan dari bahaya asap rokok, dan menciptakan lingkungan yang bersih dan sehat.

Peraturan ini menetapkan asas, tujuan, dan prinsip KTR, termasuk perlindungan kesehatan dan lingkungan, kemanfaatan umum, keterpaduan, partisipatif, keadilan, transparansi, akuntabilitas, dan tumbuh kembang anak. Tujuannya adalah untuk memenuhi hak atas kesehatan, melindungi masyarakat dari bahaya asap rokok, dan menciptakan lingkungan yang bersih dan sehat. Prinsipnya adalah 100% bebas asap rokok, tidak ada tempat khusus merokok di KTR, dan paparan asap rokok bertentangan dengan hukum.

Kewenangan Pemerintah Daerah meliputi penetapan KTR di wilayah hukumnya, yang mencakup tempat umum, tempat kerja, tempat ibadah, tempat bermain anak-anak, angkutan umum, lingkungan tempat belajar mengajar, fasilitas layanan kesehatan, fasilitas layanan olahraga, dan tempat lainnya yang ditetapkan. Pemilik, pengelola, manajer, pimpinan, dan penanggung jawab KTR bertanggung jawab atas pelaksanaan KTR dan wajib melakukan pengawasan internal, memasang rambu KTR, melarang asbak, melarang merokok, melarang tempat khusus merokok, serta melarang penjualan, iklan, promosi, dan sponsor produk tembakau di KTR.

Peraturan ini juga mengatur peran serta masyarakat dalam pembentukan dan perwujudan KTR, termasuk memberikan saran, pendapat, usulan, dan pertimbangan, serta mengingatkan perokok untuk tidak merokok di KTR. Bupati melakukan pembinaan umum dan pengawasan terhadap KTR, termasuk penyebarluasan informasi, koordinasi dengan instansi terkait, dan kerjasama dengan badan-badan nasional maupun internasional.

1. Dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan sejak berlakunya Peraturan Daerah ini, setiap pemilik, pengelola, manajer, pimpinan, dan penanggung jawab Kawasan Tanpa Rokok, harus mengadakan penyesuaian dengan ketentuan Peraturan Daerah ini.

1. Setiap pemilik, pengelola, manajer, pimpinan, dan penanggung jawab Kawasan Tanpa Rokok yang tidak melaksanakan kewajibannya dikenakan sanksi administrasi teguran lisan dan tertulis. 2. Setelah mendapat teguran sampai tiga kali, dapat dikenakan sanksi pembekuan dan/atau pencabutan izin usaha. 3. Pengawas atau petugas yang berwenang yang tidak mengawasi Kawasan Tanpa Rokok dikenakan sanksi administrasi di bidang kepegawaian.