di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Bontang Nomor 4 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Dan Pengusahaan Sarang Burung Walet
Juga dikenal sebagai: Perda Kota Bontang 4/2010 · Perda Kota Bontang No. 4 Tahun 2010 · Perda Kota Bontang Nomor 4 Tahun 2010
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pengelolaan dan pengusahaan sarang burung walet di Kota Bontang. Latar belakangnya adalah bahwa burung walet merupakan satwa liar yang dapat dimanfaatkan secara lestari untuk kesejahteraan rakyat dan menunjang pembangunan kota. Tujuannya adalah untuk mengatur perizinan sarang burung walet yang berwawasan lingkungan.
Ketentuan substansial meliputi: