Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kapuas Nomor 1 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kapuas Nomor 1 Tahun 2018 tentang Badan Permusyawaratan Desa

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kapuas 1/2018 · Perda Kabupaten Kapuas No. 1 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Kapuas Nomor 1 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Mei 2018Tanggal Penetapan:31 Mei 2018
Pemerintahan Desa

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaBadan Permusyawaratan Desa
LokasiPemerintah Kabupaten Kapuas
Tanggal Berlaku31 Mei 2018
Tanggal Penetapan31 Mei 2018
Tempat PenetapanKuala Kapuas

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Nomor 4 Tahun 2007 tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD) (Lembaran Daerah Kabupaten Kapuas Tahun 2007 Nomor 4).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Kabupaten Kapuas. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 tentang Desa, yang mengamanatkan pembentukan peraturan daerah mengenai BPD.

Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menjamin proses demokrasi di wilayah desa Kabupaten Kapuas dan mewujudkan keseimbangan tugas, fungsi, serta kewenangan dalam penyelenggaraan pemerintahan desa antara Kepala Desa dengan BPD.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup tugas, fungsi, dan wewenang BPD, yang meliputi menggali, menampung, mengelola, dan menyalurkan aspirasi masyarakat; menyelenggarakan musyawarah BPD dan musyawarah desa; membentuk panitia pemilihan Kepala Desa; membahas dan menyepakati rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa; melaksanakan pengawasan terhadap kinerja Kepala Desa; melakukan evaluasi laporan keterangan penyelenggaraan Pemerintahan Desa; serta menciptakan hubungan kerja yang harmonis dengan Pemerintah Desa. Selain itu, diatur pula mengenai hak, kewajiban, dan larangan bagi anggota BPD, serta persyaratan dan proses pengisian keanggotaan BPD.

Peraturan ini juga mengatur mengenai musyawarah BPD, peraturan tata tertib BPD, penggalian, penampungan, dan penyaluran aspirasi masyarakat desa, pelaksanaan tugas kelompok pakar atau ahli, hubungan kerja BPD dengan Pemerintah Desa dan Pemerintahan Kabupaten, penyampaian hasil kerja, pembinaan dan pengawasan, serta pembiayaan kegiatan BPD.

1. Masa keanggotaan BPD yang ada pada saat ini masih tetap berlaku sampai dengan habis masa keanggotaannya. 2. Tata Tertib BPD yang telah ada dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan sampai dengan ditetapkannya Tata Tertib BPD yang sesuai dengan Peraturan Daerah ini. 3. Peraturan BPD tentang Tata Tertib BPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus telah ditetapkan paling lama 60 (enam puluh) hari sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.

(-)