Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.07/MEN/2012 Tahun 2012

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.07/MEN/2012 Tahun 2012 tentang Pedoman Pelaksanaan Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Kelautan dan Perikanan Tahun 2012

Juga dikenal sebagai: Permen KKP PER.07/MEN/2012 · Permen KKP No. PER.07/MEN/2012

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:16 April 2012Tanggal Penetapan:16 April 2012
Kelautan & Perikanan

Informasi

TipePeraturan Menteri Kelautan dan Perikanan
TemaPedoman Pelaksanaan Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Kelautan dan Perikanan Tahun 2012
LokasiKementerian Kelautan dan Perikanan
Tanggal Berlaku16 April 2012
Tanggal Penetapan16 April 2012
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan ini bertujuan untuk mendukung pelaksanaan prioritas nasional dalam penanggulangan kemiskinan melalui Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Kelautan dan Perikanan (PNPM Mandiri KP). Program ini dirancang untuk meningkatkan kemampuan usaha dan kesejahteraan masyarakat pesisir, mengembangkan wirausaha kelautan dan perikanan, serta meningkatkan kualitas lingkungan. PNPM Mandiri KP mencakup tiga komponen utama: Pengembangan Usaha Mina Pedesaan (PUMP), Pemberdayaan Usaha Garam Rakyat (PUGAR), dan Pengembangan Desa Pesisir Tangguh (PDPT). Program ini melibatkan pembentukan Kelompok Usaha Kelautan dan Perikanan (KUKP) yang akan menerima Bantuan Langsung Masyarakat (BLM) untuk pengembangan usaha. Pelaksanaan program ini dikoordinasikan oleh Tim Koordinasi yang dibentuk oleh Menteri Kelautan dan Perikanan, dengan dukungan tenaga pendamping yang berasal dari berbagai latar belakang. Program ini juga mencakup pelatihan, sosialisasi, dan pendampingan untuk memastikan keberhasilan pelaksanaan dan pencapaian tujuan yang diharapkan.

(-)

(-)