Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 3 Tahun 2019

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan Penyiaran Simulcast Dalam Rangka Persiapan Migrasi Sistem Penyiaran Televisi Analog ke Sistem Penyiaran Televisi Digital

Juga dikenal sebagai: Permenkominfo 3/2019 · Permenkominfo No. 3 Tahun 2019 · Permenkominfo Nomor 3 Tahun 2019

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:27 Juni 2019Tanggal Penetapan:21 Juni 2019
Telekomunikasi & Dunia DigitalPers, Pos & Iklan

Informasi

TipePeraturan Menteri Komunikasi dan Informatika
TemaPelaksanaan Penyiaran Simulcast Dalam Rangka Persiapan Migrasi Sistem Penyiaran Televisi Analog ke Sistem Penyiaran Televisi Digital
LokasiKementerian Komunikasi dan Informatika
Tanggal Berlaku27 Juni 2019
Tanggal Penetapan21 Juni 2019
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan Menteri ini menyatakan bahwa Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika terkait Penyiaran Televisi secara Digital melalui Sistem Terestrial masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika ini bertujuan untuk memberikan dasar dan panduan dalam pelaksanaan penyiaran televisi secara digital, penyiaran multipleksing melalui sistem terestrial, dan Penyiaran Simulcast. Penyelenggaraan penyiaran televisi secara digital melalui sistem teresterial meliputi Penyelenggaraan Siaran Digital dan Penyelenggaraan Multipleksing. Penyelenggara Siaran Digital dapat dilaksanakan oleh LPP TVRI, LPP Lokal, LPS, dan LPK yang telah memperoleh Izin Penyelenggaraan Penyiaran dan bersiaran secara analog, serta Lembaga Penyiaran yang memperoleh Izin Penyelenggaraan Penyiaran secara Digital. Penyelenggaraan Multipleksing dapat dilaksanakan oleh LPP TVRI dan LPS yang memperoleh penetapan sebagai Penyelenggara Multipleksing. Menteri menetapkan tahapan pelaksanaan penyelenggaraan penyiaran Simulcast, yang berakhir pada saat ditetapkannya penghentian Siaran analog (analog switch off). Penyelenggara Multipleksing menyewakan Saluran Siaran digital kepada Penyelenggara Siaran Digital. Pemerintah membantu penyediaan STB kepada masyarakat yang secara ekonomi dinyatakan kurang mampu agar dapat menerima Siaran digital, yang berasal dari komitmen Penyelenggara Multipleksing, APBN, dan/atau sumber lainnya yang sah. Penyelenggaraan penyiaran televisi secara digital dilakukan secara efisien dengan memperhatikan kepentingan masyarakat dan lembaga penyiaran.

(-)

1. Penyelenggara Multipleksing yang melanggar ketentuan Pasal 7 ayat (4), Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10 ayat (2), Pasal 12, Pasal 13 ayat (1), Pasal 13 ayat (2), Pasal 13 ayat (3), dan Pasal 15 ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis, denda administratif, penghentian sementara kegiatan Penyiaran Multipleksing untuk waktu tertentu, dan/atau pencabutan penetapan Penyelenggara Multipleksing.