Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Temanggung Nomor 4 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Temanggung Nomor 4 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Perda Kabupaten Temanggung Nomor 4 Tahun 2008 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Temanggung

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Temanggung 4/2015 · Perda Kabupaten Temanggung No. 4 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Temanggung Nomor 4 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:13 April 2015Tanggal Penetapan:13 April 2015
Badan Usaha Milik DaerahPenyediaan Air Bersih

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Kedua atas Perda Kabupaten Temanggung Nomor 4 Tahun 2008 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Temanggung
LokasiPemerintah Kabupaten Temanggung
Tanggal Berlaku13 April 2015
Tanggal Penetapan13 April 2015
Tempat PenetapanTemanggung

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 4 Tahun 2008 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Temanggung (Lembaran Daerah Kabupaten Temanggung Tahun 2008 Nomor 4) 2. Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 14 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 4 Tahun 2008 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Temanggung (Lembaran Daerah Kabupaten Temanggung Tahun 2013 Nomor 16)

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk meningkatkan kinerja pelayanan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Agung kepada masyarakat dan meningkatkan pendapatan asli daerah. Latar belakang perubahan ini adalah meningkatnya kebutuhan akan pelayanan air minum seiring dengan pertumbuhan penduduk, kesadaran masyarakat akan pentingnya air bersih, serta keterbatasan sumber air alami.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Modal Dasar: Menetapkan modal dasar PDAM Tirta Agung sebesar Rp 20.000.000.000,00 (dua puluh miliar rupiah). Penambahan modal dapat bersumber dari pemanfaatan laba bersih PDAM atau barang daerah, yang akan dianggarkan dalam APBD jika modal disetor belum mencapai modal dasar.
  2. Dana Kontribusi: PDAM Tirta Agung wajib memberikan dana kontribusi bulanan kepada desa dan/atau pihak yang menguasai sumber air sebesar 1,5% dari tarif dasar per meter kubik dikalikan volume air yang terjual. Besaran kontribusi di luar wilayah administrasi daerah dilakukan melalui kesepakatan para pihak.
  3. Pembinaan: Menghapus ketentuan Bab XIX tentang Pembinaan.

(-)

(-)