Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor 9 Tahun 2023

Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor 9 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha dan Persetujuan Pemerintah di Bidang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun

Juga dikenal sebagai: Permen LHK 9/2023 · Permen LHK No. 9 Tahun 2023 · Permen LHK Nomor 9 Tahun 2023

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:24 Agustus 2023Tanggal Penetapan:16 Agustus 2023
Perlindungan Lingkungan Hidup

Informasi

TipePeraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan
TemaPerizinan Berusaha dan Persetujuan Pemerintah di Bidang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun
LokasiKementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Tanggal Berlaku24 Agustus 2023
Tanggal Penetapan16 Agustus 2023
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri ini bertujuan untuk menyederhanakan perizinan berusaha di bidang pengelolaan limbah B3 serta mengendalikan kegiatan usaha agar tidak mencemari lingkungan hidup. Peraturan ini mengatur penerbitan Perizinan Berusaha dan Persetujuan Pemerintah untuk kegiatan Pengelolaan Limbah B3, yang meliputi pengumpulan, pemanfaatan, pengolahan, dan penimbunan Limbah B3. Perizinan Berusaha diperlukan bagi Pelaku Usaha, sementara Persetujuan Pemerintah diperlukan bagi instansi pemerintah yang melakukan kegiatan tersebut.

Perizinan Berusaha dan Persetujuan Pemerintah mencakup KBLI 38120 (pengumpulan limbah berbahaya) dan KBLI 38220 (treatment dan pembuangan limbah berbahaya). Permohonan diajukan melalui Sistem OSS, dilengkapi persyaratan administratif dan teknis. Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai kewenangannya melakukan pemeriksaan kelengkapan administratif, verifikasi, dan penerbitan persetujuan atau penolakan permohonan. Masa berlaku Perizinan Berusaha adalah 5 tahun dan dapat diperpanjang. Pelaku Usaha wajib melakukan perubahan Perizinan Berusaha jika ada perubahan usaha yang mewajibkan perubahan Persetujuan Lingkungan.

Persetujuan Pemerintah juga diajukan melalui Sistem OSS atau PTSP, dengan persyaratan administratif berupa salinan Persetujuan Lingkungan dan persyaratan teknis sesuai peraturan perundang-undangan. Tata cara permohonan, pemenuhan persyaratan, dan penerbitan Persetujuan Pemerintah mengikuti prosedur yang sama dengan Perizinan Berusaha.

(-)

(-)