Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Sawah Lunto No. 6 Tahun 2004

Peraturan Daerah (Perda) Kota Sawahlunto Nomor 6 Tahun 2004 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pekerjaan Umum

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Sawahlunto 6/2004 · Perda Kota Sawahlunto No. 6 Tahun 2004 · Perda Kota Sawahlunto Nomor 6 Tahun 2004

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:23 Juni 2004Tanggal Penetapan:8 Juni 2004
Struktur Organisasi PemerintahPerizinan & Pelayanan Publik

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaSusunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pekerjaan Umum
LokasiPemerintah Kota Sawahlunto
Tanggal Berlaku23 Juni 2004
Tanggal Penetapan08 Juni 2004
Tempat PenetapanSawahlunto

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Sawahlunto/Sijunjung Nomor 8 Tahun 2002 tentang Susunan Organisasi Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Sawahlunto/Sijunjung.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang susunan organisasi dan tata kerja Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Sawahlunto/Sijunjung. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk melaksanakan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah dan untuk meningkatkan efektivitas serta efisiensi organisasi Dinas PU.

Dinas PU merupakan unsur pelaksana pemerintah daerah di bidang pekerjaan umum dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. Dinas PU bertugas melaksanakan kewenangan desentralisasi di bidang pekerjaan umum, yang meliputi perumusan kebijakan teknis, pemberian perizinan, pelaksanaan pelayanan umum, pembinaan Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD), dan pengelolaan urusan ketatausahaan.

Susunan organisasi Dinas PU terdiri dari Bagian Tata Usaha, Bidang Program dan Evaluasi, Bidang Bina Marga, Bidang Pengairan, Bidang Cipta Karya, UPTD, dan Kelompok Jabatan Fungsional. Setiap bagian dan bidang memiliki tugas dan fungsi spesifik yang mendukung pelaksanaan tugas Dinas PU secara keseluruhan. Bagian Tata Usaha bertugas menyelenggarakan urusan perencanaan, kepegawaian, keuangan, perlengkapan, dan urusan umum. Bidang Program dan Evaluasi bertugas mengkoordinasikan dan mensinkronisasikan penyusunan program dan anggaran. Bidang Bina Marga, Pengairan, dan Cipta Karya masing-masing bertugas menyelenggarakan sebagian tugas Dinas PU di bidangnya masing-masing. UPTD Alat Berat, Peralatan dan Pengujian merupakan unsur pelaksana teknis operasional Dinas. Kelompok Jabatan Fungsional bertugas melakukan kegiatan teknis di bidang keahlian masing-masing.

(-)

(-)