Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Nomor 12 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bangka Nomor 12 Tahun 2019 tentang Perusahaan Umum Daerah Agro Lestari Mandiri

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bangka 12/2019 · Perda Kabupaten Bangka No. 12 Tahun 2019 · Perda Kabupaten Bangka Nomor 12 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:22 November 2019Tanggal Penetapan:22 November 2019

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerusahaan Umum Daerah Agro Lestari Mandiri
LokasiPemerintah Kabupaten Bangka
Tanggal Berlaku22 November 2019
Tanggal Penetapan22 November 2019
Tempat PenetapanSungailiat

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Nomor 6 Tahun 2016 tentang Perusahaan Daerah Agro Lestari Mandiri (PD. ALAM).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pendirian, pengelolaan, dan pengawasan Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Agro Lestari Mandiri (ALAM) di Kabupaten Bangka. Latar belakang pembentukan Perumda ALAM adalah untuk menindaklanjuti Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, serta untuk menyesuaikan dan meninjau kembali Perusahaan Daerah Agro Lestari Mandiri yang telah ada. Tujuan utama pendirian Perumda ALAM adalah untuk meningkatkan perkembangan ekonomi daerah, meningkatkan perekonomian dan kesejahteraan masyarakat, serta meningkatkan Pendapatan Asli Daerah. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup perubahan status hukum perusahaan daerah menjadi perusahaan umum daerah, bidang usaha yang meliputi pertanian, pariwisata, dan energi, sumber modal perusahaan yang berasal dari penyertaan modal daerah, pinjaman, hibah, dan sumber modal lainnya. Peraturan ini juga mengatur organ perusahaan yang terdiri dari KPM (Kepala Daerah Yang Mewakili Pemerintah Daerah Kabupaten Dalam Kepemilikan Kekayaan Daerah Yang Dipisahkan Pada Perusahaan Umum Daerah), Dewan Pengawas, dan Direksi, beserta tugas, wewenang, dan tanggung jawab masing-masing. Selain itu, diatur pula mengenai pembinaan dan pengawasan yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten, evaluasi kinerja, restrukturisasi, perubahan bentuk hukum, privatisasi, penggabungan, peleburan, pengambilalihan, perencanaan, operasional, dan pelaporan perusahaan daerah.

(-)

(-)