Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Jaksa Agung Nomor PER-003/A/JA/01/2011

Peraturan Jaksa Agung Nomor PER-003/A/JA/01/2011 tentang Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Teknis Evaluasi Diklat Tahun Anggaran 2011

Juga dikenal sebagai: Peraturan Jaksa Agung PER-003/A/JA/01/2011 · Peraturan Jaksa Agung No. PER-003/A/JA/01/2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:10 Januari 2011Tanggal Penetapan:10 Januari 2011
Aparatur Sipil NegaraSistem Pendidikan Nasional

Informasi

TipePeraturan Jaksa Agung
TemaPenyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Teknis Evaluasi Diklat Tahun Anggaran 2011
LokasiKejaksaan Republik Indonesia
Tanggal Berlaku10 Januari 2011
Tanggal Penetapan10 Januari 2011
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Jaksa Agung R.I. Nomor : PER-037/A/JA/12/2009 tanggal 21 Desember 2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Jaksa Agung R.I. Nomor: PER-068/A/JA/07/2007 tanggal 12 Juli 2007 tentang Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Pegawai Kejaksaan R.I.

Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia ini mengatur tentang penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Teknis Evaluasi Diklat Tahun Anggaran 2011. Latar belakang peraturan ini adalah untuk meningkatkan mutu penyelenggaraan Diklat Jabatan Pegawai Negeri Sipil dengan meningkatkan kompetensi pengelola dan penyelenggara diklat dalam merancang dan melaksanakan evaluasi diklat sesuai kaidah ilmiah.

Diklat ini diselenggarakan oleh Pusat Diklat Kejaksaan R.I. bekerja sama dengan Lembaga Administrasi Negara (LAN) di Jakarta. Peserta diklat adalah pejabat struktural, jaksa fungsional, dan pegawai tata usaha yang bertugas di Pusat Diklat Kejaksaan R.I., dengan jumlah 30 orang. Tujuan diklat adalah membangun suasana belajar yang kondusif, memahami konsep dan kebijakan diklat aparatur, memahami konsep diklat berbasis kompetensi, mendeskripsikan konsep dasar evaluasi diklat, merancang evaluasi program diklat, melaksanakan teknik evaluasi penyelenggaraan diklat, menerapkan teknik evaluasi proses pembelajaran, memahami teknik evaluasi purna diklat, merancang instrumen evaluasi diklat, dan melaksanakan uji coba instrumen evaluasi diklat. Sasaran diklat adalah terdidiknya sumber daya aparatur di lingkungan Pusat Diklat Kejaksaan R.I. yang mampu melaksanakan evaluasi diklat.

Kurikulum diklat meliputi berbagai mata pelajaran yang tercantum dalam lampiran peraturan ini, dengan total 80 jam pelajaran. Diklat diselenggarakan selama 7 hari dengan sistem diasramakan. Penilaian terhadap penyelenggaraan, peserta, tenaga pengajar, dan tenaga penyelenggara diatur dengan Keputusan Kepala Pusat Diklat Kejaksaan R.I. Peserta yang lulus akan diberikan Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan. Biaya penyelenggaraan dibebankan pada DIPA Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan R.I. Tahun 2011. Kepala Pusat Diklat Kejaksaan R.I. bertanggung jawab kepada Jaksa Agung Republik Indonesia atas penyelenggaraan diklat ini.

(-)

(-)