Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Barat Nomor 14 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Barat Nomor 14 Tahun 2019 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2020

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Kalimantan Barat 14/2019 · Perda Provinsi Kalimantan Barat No. 14 Tahun 2019 · Perda Provinsi Kalimantan Barat Nomor 14 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:14 Oktober 2019Tanggal Penetapan:14 Oktober 2019
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2020
LokasiPemerintah Provinsi Kalimantan Barat
Tanggal Berlaku14 Oktober 2019
Tanggal Penetapan14 Oktober 2019
Tempat PenetapanPontianak

(-)

Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Barat Nomor 14 Tahun 2019 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 menetapkan APBD untuk tahun anggaran 2020. APBD ini mencakup pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah. Pendapatan Daerah: Total pendapatan daerah ditetapkan sebesar Rp. 6.332.879.812.235,33, yang terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. PAD mencakup pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan lain-lain PAD yang sah. Dana Perimbangan terdiri dari Dana Bagi Hasil Pajak/Bukan Pajak, Dana Alokasi Umum (DAU), dan Dana Alokasi Khusus (DAK). Lain-lain pendapatan daerah yang sah mencakup hibah, dana darurat, dana hasil pajak dari pemerintah daerah lainnya, dana penyesuaian dan otonomi khusus, sumbangan pihak ketiga, dan bantuan keuangan dari pemerintah daerah lainnya. Belanja Daerah: Total belanja daerah ditetapkan sebesar Rp. 6.582.879.812.235,33, yang terdiri dari belanja tidak langsung dan belanja langsung. Belanja tidak langsung mencakup belanja pegawai, belanja hibah, belanja bantuan sosial, belanja bagi hasil kepada kabupaten/kota, belanja bantuan keuangan kepada kabupaten/kota, dan belanja tidak terduga. Belanja langsung mencakup belanja pegawai, belanja barang dan jasa, dan belanja modal. Pembiayaan Daerah: Pembiayaan daerah terdiri dari penerimaan dan pengeluaran. Penerimaan pembiayaan berasal dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) tahun anggaran sebelumnya. Pengeluaran pembiayaan digunakan untuk penyertaan modal/investasi pemerintah daerah. Peraturan ini juga mengatur mengenai keadaan darurat yang memungkinkan pemerintah daerah melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya, yang akan diusulkan dalam rancangan perubahan APBD atau disampaikan dalam laporan realisasi anggaran. Gubernur menetapkan Peraturan Gubernur tentang Penjabaran APBD sebagai landasan operasional pelaksanaan.

(-)

(-)