di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 133 Tahun 2022 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Pejabat Struktural Bank Tanah
Juga dikenal sebagai: PERPRES 133/2022 · PERPRES No. 133 Tahun 2022 · PERPRES Nomor 133 Tahun 2022
Peraturan Presiden ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 35 Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2021 dan Pasal 60 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 113 Tahun 2021, dengan tujuan mengatur hak keuangan dan fasilitas bagi Pejabat Struktural Bank Tanah. Pejabat Struktural Bank Tanah meliputi Komite, Sekretaris Komite, Dewan Pengawas, Sekretaris Dewan Pengawas, Kepala, dan Deputi Badan Pelaksana. Hak keuangan yang diberikan mencakup gaji, honorarium, tunjangan, dan insentif kinerja. Fasilitas yang disediakan meliputi kendaraan, jaminan kesehatan, keanggotaan, dan bantuan hukum. Besaran hak keuangan dan fasilitas ditetapkan berdasarkan tingkat kewajaran dan kondisi kekayaan Bank Tanah. Pajak atas gaji dan honorarium ditanggung oleh Bank Tanah, sedangkan pajak atas insentif kinerja ditanggung oleh penerima. Pendanaan untuk hak keuangan dan fasilitas bersumber dari kekayaan Bank Tanah.