Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif Nomor 10 Tahun 2022

Peraturan Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pola Karier Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif

Juga dikenal sebagai: Permenpar 10/2022 · Permenpar No. 10 Tahun 2022 · Permenpar Nomor 10 Tahun 2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:23 September 2022Tanggal Penetapan:19 September 2022
Aparatur Sipil Negara

Informasi

TipePeraturan Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif
TemaPola Karier Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
LokasiKementerian Pariwisata
Tanggal Berlaku23 September 2022
Tanggal Penetapan19 September 2022
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri ini mengatur tentang pola karier Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif. Latar belakangnya adalah pengembangan karier PNS yang harus dilakukan dengan prinsip sistem merit berdasarkan kualifikasi, kompetensi, penilaian kinerja, dan kebutuhan instansi. Tujuannya adalah memberikan keselarasan antara potensi PNS dengan penyelenggaraan tugas pemerintahan dan pembangunan.

Ketentuan substansial mencakup jenis jabatan (Jabatan Administrasi, Jabatan Fungsional, Jabatan Pimpinan Tinggi), profil PNS (data personal, kualifikasi, rekam jejak jabatan, kompetensi, riwayat pengembangan kompetensi, riwayat hasil penilaian kinerja, pendidikan dan pelatihan, usia, dan informasi kepegawaian lainnya), Standar Kompetensi Aparatur Sipil Negara, dan jalur karier (horizontal, vertikal, diagonal). Peraturan ini juga mengatur tentang Manajemen Talenta, Rencana Pengembangan Karier, Pengisian Jabatan (mutasi, promosi, pengangkatan pertama, atau penyesuaian/inpassing), Masa Jabatan, dan Pembinaan Pola Karier.

Peraturan ini memberikan hak bagi PNS untuk mengembangkan karier sesuai dengan potensi dan kinerja, serta memberikan kewajiban bagi Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dan Pejabat yang Berwenang (PyB) untuk menyusun dan melaksanakan rencana pengembangan karier yang berkesinambungan.

(-)

(-)