Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 49 Tahun 2010

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 49 Tahun 2010 tentang Tunjangan Operasi Pengamanan bagi Prajurit Tentara Nasional Indonesia dan Pegawai Negeri Sipil yang Bertugas dalam Operasi Pengamanan pada Pulau-Pulau Kecil Terluar dan Wilayah Perbatasan

Juga dikenal sebagai: PERPRES 49/2010 · PERPRES No. 49 Tahun 2010 · PERPRES Nomor 49 Tahun 2010

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:19 Juli 2010Tanggal Penetapan:19 Juli 2010
Kompensasi & Tunjangan PejabatPertahanan & Keamanan Negara

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaTunjangan Operasi Pengamanan bagi Prajurit Tentara Nasional Indonesia dan Pegawai Negeri Sipil yang Bertugas dalam Operasi Pengamanan pada Pulau-Pulau Kecil Terluar dan Wilayah Perbatasan
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku19 Juli 2010
Tanggal Penetapan19 Juli 2010
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan Presiden ini diterbitkan untuk memberikan tunjangan operasi pengamanan kepada prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bertugas di pulau-pulau kecil terluar dan wilayah perbatasan. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan moral mereka mengingat pentingnya posisi strategis pulau-pulau kecil terluar sebagai titik dasar garis pangkal kepulauan Indonesia.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini menetapkan bahwa prajurit TNI dan PNS yang ditugaskan secara penuh dalam operasi pengamanan di wilayah tersebut berhak menerima tunjangan bulanan. Besaran tunjangan bervariasi berdasarkan lokasi tugas, yaitu 150% dari gaji pokok untuk tugas di pulau kecil terluar tanpa penduduk, 100% untuk pulau kecil terluar berpenduduk, 75% untuk wilayah perbatasan, dan 50% untuk tugas sesaat di wilayah udara dan laut perbatasan. Menteri Pertahanan bertanggung jawab untuk mengatur kriteria penugasan dan cakupan wilayah, serta berkoordinasi dengan instansi terkait untuk penugasan PNS.

(-)

(-)