di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 49 Tahun 2010 tentang Tunjangan Operasi Pengamanan bagi Prajurit Tentara Nasional Indonesia dan Pegawai Negeri Sipil yang Bertugas dalam Operasi Pengamanan pada Pulau-Pulau Kecil Terluar dan Wilayah Perbatasan
Juga dikenal sebagai: PERPRES 49/2010 · PERPRES No. 49 Tahun 2010 · PERPRES Nomor 49 Tahun 2010
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan Presiden ini diterbitkan untuk memberikan tunjangan operasi pengamanan kepada prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bertugas di pulau-pulau kecil terluar dan wilayah perbatasan. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan moral mereka mengingat pentingnya posisi strategis pulau-pulau kecil terluar sebagai titik dasar garis pangkal kepulauan Indonesia.
Ketentuan Substansial: Peraturan ini menetapkan bahwa prajurit TNI dan PNS yang ditugaskan secara penuh dalam operasi pengamanan di wilayah tersebut berhak menerima tunjangan bulanan. Besaran tunjangan bervariasi berdasarkan lokasi tugas, yaitu 150% dari gaji pokok untuk tugas di pulau kecil terluar tanpa penduduk, 100% untuk pulau kecil terluar berpenduduk, 75% untuk wilayah perbatasan, dan 50% untuk tugas sesaat di wilayah udara dan laut perbatasan. Menteri Pertahanan bertanggung jawab untuk mengatur kriteria penugasan dan cakupan wilayah, serta berkoordinasi dengan instansi terkait untuk penugasan PNS.