Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lampung Barat Nomor 15 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lampung Barat Nomor 15 Tahun 2013 tentang KETERTIBAN UMUM

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Lampung Barat 15/2013 · Perda Kabupaten Lampung Barat No. 15 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Lampung Barat Nomor 15 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:17 Maret 2013Tanggal Penetapan:17 Maret 2013
Pertahanan & Keamanan Negara

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaKETERTIBAN UMUM
LokasiPemerintah Kabupaten Lampung Barat
Tanggal Berlaku17 Maret 2013
Tanggal Penetapan17 Maret 2013
Tempat PenetapanLiwa

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang ketertiban umum di Kabupaten Lampung Barat. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menciptakan ketertiban dan keteraturan kehidupan masyarakat. Ketertiban umum diselenggarakan berdasarkan asas ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa, nilai-nilai budaya, susila, moral, keadilan, perlindungan hukum, dan kepastian hukum.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Tertib Pemanfaatan dan Angkutan Jalan: Mengatur pejalan kaki dan penggunaan jalan, serta angkutan umum.
  2. Tertib Jalur Hijau, Taman Kota dan Tempat Umum: Melarang perbuatan yang dapat merusak fasilitas umum.
  3. Tertib Sungai, Situ/Danau, dan Saluran Air/Drainase: Mengatur pemanfaatan dan pelestarian sumber air.
  4. Tertib Lingkungan: Mengatur pembuangan sampah, keindahan lingkungan, serta penggalian dan pengurukan tanah.
  5. Tertib Usaha/Berjualan: Mengatur lokasi dan jenis usaha yang diperbolehkan.
  6. Tertib Bangunan: Mengatur pendirian bangunan.
  7. Tertib Pemilik dan Penghuni Bangunan: Mengatur pemeliharaan bangunan dan lingkungan sekitar.
  8. Tertib Sosial: Melarang asusila, prostitusi, perjudian, minuman beralkohol, serta mengatur pemberian sumbangan dan kegiatan mengamen.
  9. Tertib Penyelenggaraan Kesehatan: Mengatur penyelenggaraan praktik pengobatan.
  10. Tertib Kawasan Tanpa Rokok: Menetapkan kawasan tanpa rokok.

Peraturan ini juga mengatur peran serta masyarakat dalam menjaga ketertiban umum, serta pembinaan, pengendalian, dan pengawasan yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah.

(-)

1. Pelanggaran terhadap Pasal 4, Pasal 6 ayat (1), (2), dan (3), Pasal 7, Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 11, Pasal 13, Pasal 17 diancam pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp.25.000.000,-. 2. Pelanggaran terhadap Pasal 12, Pasal 13 Ayat (4), Pasal 14, Pasal 15 dan Pasal 20 dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis, penghentian kegiatan, atau perintah pembongkaran. 3. Pelanggaran terhadap pasal 5, Pasal 6 ayat (4), Pasal 16, Pasal 18, Pasal 19, Pasal 21 dan Pasal 22 ayat (1) dikenakan hukuman pidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.