Peraturan Badan Kepegawaian Negara ini mengatur tentang angka kredit, kenaikan pangkat, dan jenjang jabatan fungsional. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menetapkan aturan yang jelas mengenai angka kredit yang diperlukan untuk pengangkatan dan kenaikan pangkat dalam jabatan fungsional.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
1. Penetapan Angka Kredit: Angka Kredit ditetapkan untuk pengangkatan dalam Jabatan Fungsional dan kenaikan pangkat.
2. Jenis Pengangkatan: Angka Kredit diatur untuk pengangkatan pertama, perpindahan dari jabatan lain, penyesuaian, dan promosi.
3. Konversi Predikat Kinerja: Predikat Kinerja dikonversi menjadi Angka Kredit, yang kemudian digunakan sebagai syarat kenaikan pangkat dan/atau kenaikan jenjang jabatan.
4. Kenaikan Pangkat: Kenaikan pangkat mempertimbangkan masa jabatan, pemenuhan jumlah Angka Kredit, dan nilai Predikat Kinerja.
5. Kebutuhan Angka Kredit: Ditetapkan kebutuhan Angka Kredit untuk kenaikan pangkat bagi Jabatan Fungsional kategori keterampilan dan keahlian.