Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor 32 Tahun 2016

Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor 32 Tahun 2016 tentang Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan

Juga dikenal sebagai: Permen LHK 32/2016 · Permen LHK No. 32 Tahun 2016 · Permen LHK Nomor 32 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:18 April 2016Tanggal Penetapan:15 Maret 2016
Kehutanan & Perkebunan

Informasi

TipePeraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan
TemaPengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan
LokasiKementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Tanggal Berlaku18 April 2016
Tanggal Penetapan15 Maret 2016
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.12/Menhut-II/2009 tentang Pengendalian Kebakaran Hutan.

Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan ini mengatur tentang pengendalian kebakaran hutan dan lahan (dalkarhutla). Latar belakangnya adalah perlunya penyesuaian dengan dinamika kejadian kebakaran hutan dan lahan serta pelaksanaan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2001 dan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2004. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: 1. *Organisasi Dalkarhutla*: Pembentukan organisasi pelaksana pengendalian kebakaran hutan dan lahan pada tingkat pemerintahan (Pusat, Provinsi, Kabupaten/Kota) dan tingkat pengelolaan (KPH, UPTD, Pemegang Izin). Ini termasuk pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Pengendali Kebakaran Hutan dan Lahan pada tingkat nasional, provinsi, dan kabupaten/kota, serta Manggala Agni sebagai бригаде pengendalian kebakaran hutan dan lahan. 2. *Sumber Daya Manusia Dalkarhutla*: Pengaturan mengenai pemenuhan dan peningkatan kapasitas sumber daya manusia yang terlibat dalam pengendalian kebakaran hutan dan lahan, termasuk standar kompetensi dan pelatihan. 3. *Sarana dan Prasarana Dalkarhutla*: Standar минимальный sarana dan prasarana yang harus dipenuhi oleh setiap tingkatan organisasi dalkarhutla, mulai dari tingkat pemerintahan hingga unit pengelolaan. 4. *Operasional Dalkarhutla*: Pengaturan mengenai perencanaan, penyelenggaraan pencegahan, penanggulangan, dan penanganan pasca kebakaran hutan dan lahan, termasuk koordinasi kerja dan status kesiagaan. 5. *Pengembangan Inovasi Dalkarhutla*: Mendorong pengkajian, penelitian, dan pengembangan teknologi terapan dalam pengendalian kebakaran hutan dan lahan. 6. *Pemberdayaan Masyarakat dan Kerjasama Kemitraan*: Mengatur pemberdayaan masyarakat dan kerjasama kemitraan dalam kegiatan pengendalian kebakaran hutan dan lahan. 7. *Pelaporan, Pengawasan, dan Evaluasi*: Kewajiban pelaporan dan pengawasan pelaksanaan kegiatan pengendalian kebakaran hutan dan lahan. 8. *Penghargaan dan Sanksi*: Pemberian penghargaan bagi pihak-pihak yang berprestasi dalam pengendalian kebakaran hutan dan lahan, serta pemberian sanksi bagi pihak-pihak yang melanggar ketentuan. 9. *Pembiayaan*: Sumber pembiayaan untuk kegiatan pengendalian kebakaran hutan dan lahan.

(-)

1. Sanksi diberlakukan kepada setiap Organisasi Pelaksana Dalkarhutla pada tingkatan administrasi pemerintahan dan pada unit pengelolaan yang tidak melaksanakan kewajiban penyiapan organisasi, sumberdaya manusia, sarpras, dan operasional Dalkarhutla di wilayah kerjanya. 2. Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberlakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dan/atau pencegahan dan perberantasan perusakan hutan dan/atau izin pemanfaatan hutan dan/atau izin pinjam pakai kawasan dan/atau peraturan perundang-undangan terkait lainnya.