Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan ini mengatur tentang pengendalian kebakaran hutan dan lahan (dalkarhutla). Latar belakangnya adalah perlunya penyesuaian dengan dinamika kejadian kebakaran hutan dan lahan serta pelaksanaan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2001 dan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2004.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
1. *Organisasi Dalkarhutla*: Pembentukan organisasi pelaksana pengendalian kebakaran hutan dan lahan pada tingkat pemerintahan (Pusat, Provinsi, Kabupaten/Kota) dan tingkat pengelolaan (KPH, UPTD, Pemegang Izin). Ini termasuk pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Pengendali Kebakaran Hutan dan Lahan pada tingkat nasional, provinsi, dan kabupaten/kota, serta Manggala Agni sebagai бригаде pengendalian kebakaran hutan dan lahan.
2. *Sumber Daya Manusia Dalkarhutla*: Pengaturan mengenai pemenuhan dan peningkatan kapasitas sumber daya manusia yang terlibat dalam pengendalian kebakaran hutan dan lahan, termasuk standar kompetensi dan pelatihan.
3. *Sarana dan Prasarana Dalkarhutla*: Standar минимальный sarana dan prasarana yang harus dipenuhi oleh setiap tingkatan organisasi dalkarhutla, mulai dari tingkat pemerintahan hingga unit pengelolaan.
4. *Operasional Dalkarhutla*: Pengaturan mengenai perencanaan, penyelenggaraan pencegahan, penanggulangan, dan penanganan pasca kebakaran hutan dan lahan, termasuk koordinasi kerja dan status kesiagaan.
5. *Pengembangan Inovasi Dalkarhutla*: Mendorong pengkajian, penelitian, dan pengembangan teknologi terapan dalam pengendalian kebakaran hutan dan lahan.
6. *Pemberdayaan Masyarakat dan Kerjasama Kemitraan*: Mengatur pemberdayaan masyarakat dan kerjasama kemitraan dalam kegiatan pengendalian kebakaran hutan dan lahan.
7. *Pelaporan, Pengawasan, dan Evaluasi*: Kewajiban pelaporan dan pengawasan pelaksanaan kegiatan pengendalian kebakaran hutan dan lahan.
8. *Penghargaan dan Sanksi*: Pemberian penghargaan bagi pihak-pihak yang berprestasi dalam pengendalian kebakaran hutan dan lahan, serta pemberian sanksi bagi pihak-pihak yang melanggar ketentuan.
9. *Pembiayaan*: Sumber pembiayaan untuk kegiatan pengendalian kebakaran hutan dan lahan.