di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Konawe Utara Nomor 4 Tahun 2010 tentang Pembentukan Kecamatan Oheo, Andowia Dan Kecamatan Motui
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Konawe Utara 4/2010 · Perda Kabupaten Konawe Utara No. 4 Tahun 2010 · Perda Kabupaten Konawe Utara Nomor 4 Tahun 2010
Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Utara Nomor 04 Tahun 2010 ini membentuk tiga kecamatan baru, yaitu Kecamatan Oheo, Kecamatan Andowia, dan Kecamatan Motui. Pembentukan kecamatan ini bertujuan untuk memperpendek rentang kendali pemerintahan dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, mengingat wilayah Kecamatan Asera dan Kecamatan Sawa memenuhi syarat untuk dimekarkan berdasarkan aspek luas wilayah, jumlah desa/kelurahan, dan jumlah penduduk.
Kecamatan Oheo: Memiliki luas 59.070 km² dan terdiri dari 16 desa. Pusat pemerintahan berada di Desa Tadoloiyo. Jumlah penduduknya adalah 7.069 jiwa. Batas-batas wilayahnya meliputi Kecamatan Wiwirano di utara, Desa Morombo di timur, Kecamatan Asera di selatan, dan Kecamatan Abuki Kabupaten Konawe di barat.
Kecamatan Andowia: Memiliki luas 89.225 km² dan terdiri dari 1 kelurahan dan 12 desa. Pusat pemerintahan berada di Kelurahan Andowia. Jumlah penduduknya adalah 7.838 jiwa. Batas-batas wilayahnya meliputi Kecamatan Wanggudu dan Kecamatan Asera di utara, Kecamatan Molawe di timur, Kecamatan Tongauna dan Kecamatan Abuki Kabupaten Konawe di selatan, dan Kecamatan Langgikima di barat.
Kecamatan Motui: Memiliki luas 242,64 km² dan terdiri dari 10 desa. Pusat pemerintahan berada di Desa Bende. Jumlah penduduknya adalah 7.516 jiwa. Batas-batas wilayahnya meliputi Kecamatan Sawa di utara, Laut Banda di timur, Kecamatan Bondoala Kabupaten Konawe di selatan, dan Kecamatan Pondidaha Kecamatan Konawe di barat.
Peraturan ini juga mengatur kedudukan, tugas pokok, dan fungsi kecamatan, yang merupakan perangkat daerah kabupaten dengan wilayah kerja tertentu dan dipimpin oleh seorang Camat yang bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. Camat bertugas melaksanakan kewenangan pemerintahan yang dilimpahkan oleh Bupati untuk menangani sebagian urusan otonomi daerah. Susunan organisasi kecamatan terdiri dari Camat, Sekretaris, Sub Bagian Umum dan Kepegawaian, Sub Bagian Perencanaan dan Pembangunan, Seksi Pemerintahan, Seksi Ketentraman dan Ketertiban Umum, Seksi Pembangunan, Pemberdayaan Perempuan dan Masyarakat, Seksi Pelayanan Umum dan Kesejahteraan Sosial, serta Kelompok Jabatan Fungsional.