di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 5 Tahun 2008 tentang Penanggulangan HIV dan AIDS
Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta 5/2008 · Perda Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta No. 5 Tahun 2008 · Perda Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 5 Tahun 2008
Peraturan Daerah ini bertujuan untuk menekan laju penularan HIV dan AIDS serta meningkatkan kualitas hidup ODHA dan penyalahguna NAPZA suntik. Sasarannya adalah setiap orang yang berada di Provinsi DKI Jakarta. Penanggulangan HIV dan AIDS meliputi upaya umum, promosi, pencegahan, pengobatan, perawatan, dan dukungan. Upaya ini diselenggarakan oleh masyarakat, Pemerintah, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, dan sektor terkait berdasarkan prinsip kemitraan, dengan masyarakat sebagai pelaku utama. Peraturan ini memperhatikan populasi rentan dan risiko tinggi, menghormati harkat dan martabat ODHA, serta memperhatikan kesetaraan gender.
Promosi dilakukan melalui pemberdayaan masyarakat, peningkatan perilaku hidup sehat dan religius, serta pemahaman agama dan ketahanan keluarga. Pencegahan dilakukan melalui peningkatan pengetahuan, penyediaan layanan kesehatan, dan program pengurangan dampak buruk penyalahgunaan NAPZA suntik. Pengobatan ODHA didukung dengan perawatan berbasis keluarga dan masyarakat, serta pembentukan persahabatan ODHA. Setiap penyedia layanan kesehatan wajib memberikan pelayanan tanpa diskriminasi dan menjaga kerahasiaan data ODHA.
Perawatan ODHA dilakukan melalui pendekatan klinis, agama, serta berbasis keluarga dan masyarakat, tanpa diskriminasi. Dukungan terhadap ODHA dilakukan oleh masyarakat, Pemerintah, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, dan sektor terkait melalui pemberdayaan ODHA. Dibentuk KPAP di tingkat Provinsi dan KPAK di tingkat Kota/Kabupaten Administrasi untuk mengkoordinasi penanggulangan HIV dan AIDS. Masyarakat berperan aktif dalam kerjasama dengan pemerintah dan sektor terkait, meningkatkan ketahanan agama dan keluarga, mengembangkan perilaku hidup sehat, menciptakan lingkungan kondusif, serta melibatkan ODHA dan populasi risiko tinggi sebagai subyek.