Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 67 Tahun 1995

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 67 Tahun 1995 tentang Pengesahan Protokol Relating To An Amendment To Article 56 Of The Convention On International Civil Aviation (Protokol Tentang Perubahan Pasal 56 Konvensi Organisasi Penerbangan Sipil Internasional)

Juga dikenal sebagai: Keppres 67/1995 · Keppres No. 67 Tahun 1995 · Keppres Nomor 67 Tahun 1995

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:22 September 1995Tanggal Penetapan:22 September 1995
Ratifikasi Perjanjian InternasionalTransportasi Darat, Laut & Udara

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPengesahan Protokol Relating To An Amendment To Article 56 Of The Convention On International Civil Aviation (Protokol Tentang Perubahan Pasal 56 Konvensi Organisasi Penerbangan Sipil Internasional)
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku22 September 1995
Tanggal Penetapan22 September 1995
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Keputusan Presiden ini bertujuan untuk mengesahkan Protokol yang mengamandemen Pasal 56 Konvensi Penerbangan Sipil Internasional. Protokol ini merupakan hasil dari Sidang Istimewa ke-27 Majelis Organisasi Penerbangan Sipil Internasional yang diadakan di Montreal pada 6 Oktober 1989. Tujuan utama dari amandemen ini adalah untuk menambah jumlah anggota Komisi Navigasi Udara dari lima belas menjadi sembilan belas, guna meningkatkan representasi dan efektivitas dalam pengambilan keputusan.

Ketentuan Substansial: Keputusan ini mengesahkan Protokol yang mengubah Pasal 56 Konvensi Penerbangan Sipil Internasional. Protokol ini menetapkan bahwa perubahan tersebut baru berlaku setelah diratifikasi oleh seratus delapan negara anggota. Selain itu, Protokol ini mengatur bahwa naskah asli dalam bahasa Inggris akan menjadi acuan jika terjadi perbedaan penafsiran dengan terjemahan bahasa Indonesia. Protokol ini juga mengatur prosedur ratifikasi dan pemberlakuan bagi negara-negara anggota.

(-)

(-)