Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 7 Tahun 2011

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 7 Tahun 2011 tentang Panitia Nasional Keketuaan Indonesia Untuk Association Of South East Asian Nations Tahun 2011

Juga dikenal sebagai: Keppres 7/2011 · Keppres No. 7 Tahun 2011 · Keppres Nomor 7 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:21 Maret 2011Tanggal Penetapan:21 Maret 2011
Organisasi Komisi & Badan Negara

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPanitia Nasional Keketuaan Indonesia Untuk Association Of South East Asian Nations Tahun 2011
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku21 Maret 2011
Tanggal Penetapan21 Maret 2011
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden ini dibentuk untuk mendukung pelaksanaan tugas Indonesia sebagai Ketua ASEAN Tahun 2011. Panitia Nasional Keketuaan ASEAN bertugas merencanakan, menyiapkan, mengoordinasikan, dan menyelenggarakan kegiatan terkait kepemimpinan Indonesia di ASEAN, termasuk Konferensi Tingkat Tinggi ASEAN ke-18 dan ke-19. Panitia ini dipimpin oleh Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia, dengan dukungan dari berbagai menteri dan pejabat tinggi lainnya. Panitia juga bertanggung jawab untuk menyusun anggaran dan bekerja sama dengan berbagai pihak, termasuk instansi pemerintah dan swasta, untuk memastikan kelancaran kegiatan. Pembiayaan kegiatan ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara serta Daerah.

(-)

(-)