Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bekasi Nomor 18 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kota Bekasi Nomor 18 Tahun 2011 tentang Pelayanan Ketenagakerjaan

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Bekasi 18/2011 · Perda Kota Bekasi No. 18 Tahun 2011 · Perda Kota Bekasi Nomor 18 Tahun 2011

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:16 Desember 2011Tanggal Penetapan:16 Desember 2011
Hubungan Ketenagakerjaan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPelayanan Ketenagakerjaan
LokasiPemerintah Kota Bekasi
Tanggal Berlaku16 Desember 2011
Tanggal Penetapan16 Desember 2011
Tempat PenetapanBekasi

Peraturan Derah Kota Bekasi Nomor 06 Tahun 2008 tentang Dinas Daerah Kota Bekasi (Lembaran Daerah Tahun 2008 Nomor 6 Seri D) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Derah Kota Bekasi Nomor 06 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Derah Kota Bekasi Nomor 06 Tahun 2008 tentang Dinas Daerah Kota (Lembaran Daerah Tahun 2010 Nomor 6 Seri D).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pelayanan ketenagakerjaan di Kota Bekasi. Latar belakangnya adalah perlunya langkah strategis dalam menanggulangi masalah ketenagakerjaan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui perencanaan, pelatihan, penempatan, pembinaan, dan perlindungan tenaga kerja. Tujuannya adalah untuk menyediakan pelayanan yang cepat dan tepat sesuai dengan otonomi daerah serta menciptakan tertib administrasi ketenagakerjaan.

Ketentuan substansial mencakup berbagai jenis pelayanan ketenagakerjaan, seperti pelatihan tenaga kerja, pemberian izin lembaga latihan swasta (LLS), akreditasi dan sertifikasi LLS, legalisasi sertifikat uji keterampilan, pemasaran program hasil produksi dan pelatihan, informasi pelatihan, pemagangan, penempatan tenaga kerja, informasi lowongan kerja, pendaftaran pencari kerja, penyaluran tenaga kerja, pemberian izin Bursa Kerja Khusus (BKK), perpanjangan Izin Kerja Tenaga Asing (IKTA), pembinaan Tenaga Kerja Indonesia (TKI), pemberian rekomendasi izin pendirian Perusahaan Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta (PPTKIS), pemberian izin penampungan calon TKI, pemberian izin Perwakilan Daerah (Perwada)/kantor cabang, pelayanan ketransmigrasian, pengesahan peraturan perusahaan, pendaftaran Perjanjian Kerja Bersama (PKB), pemberian izin operasional penyedia jasa pekerja/buruh, pelayanan pencatatan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), pelayanan pencatatan serikat pekerja/serikat buruh, pelayanan pendaftaran lembaga kerjasama bipartit, pelayanan penyelesaian perselisihan hubungan industrial dan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), pelayanan penanganan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek) dan pengupahan, pengawasan kesehatan dan keselamatan kerja, serta pelayanan penanganan pelanggaran norma ketenagakerjaan dan keselamatan dan kesehatan kerja.

Peraturan ini juga mengatur hak dan kewajiban perusahaan dan tenaga kerja, termasuk kewajiban perusahaan untuk memprioritaskan tenaga kerja lokal, memberikan kesempatan peningkatan kompetensi, serta melaporkan kegiatan ketenagakerjaan kepada Dinas terkait. Selain itu, diatur pula mengenai hubungan industrial, lembaga kerjasama bipartit dan tripartit, serikat pekerja/serikat buruh, organisasi pengusaha, penyelesaian perselisihan hubungan industrial, pemutusan hubungan kerja, syarat-syarat kerja, pengawasan ketenagakerjaan, dan keselamatan dan kesehatan kerja.

(-)

Pelanggaran terhadap peraturan ini dapat dikenai sanksi administratif maupun pidana. Sanksi administratif berupa teguran, peringatan tertulis, pembatasan kegiatan usaha, pembekuan kegiatan usaha, pembatalan persetujuan, pembatalan pendaftaran, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, atau pencabutan izin. Sanksi pidana berupa kurungan paling lama 6 bulan atau denda paling tinggi Rp.50.000.000.