Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 37 Tahun 1996

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 37 Tahun 1996 tentang Pemindahan Sisa Kredit Anggaran Pembangunan Tahun Anggaran 1995/1996 Ke Tahun Anggaran 1996/1997

Juga dikenal sebagai: PP 37/1996 · PP No. 37 Tahun 1996 · PP Nomor 37 Tahun 1996

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:5 Juni 1996Tanggal Penetapan:5 Juni 1996
Anggaran Belanja Negara

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPemindahan Sisa Kredit Anggaran Pembangunan Tahun Anggaran 1995/1996 Ke Tahun Anggaran 1996/1997
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku05 Juni 1996
Tanggal Penetapan05 Juni 1996
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk memindahkan sisa kredit anggaran pembangunan dari Tahun Anggaran 1995/1996 ke Tahun Anggaran 1996/1997. Hal ini dilakukan untuk menjamin kontinuitas pelaksanaan proyek-proyek pembangunan yang belum selesai pada akhir Tahun Anggaran 1995/1996. Sisa kredit anggaran yang masih diperlukan untuk penyelesaian proyek-proyek tersebut akan ditampung dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1996/1997. Pemindahan ini dilakukan sesuai dengan ketentuan dalam Undang-undang Nomor 2 Tahun 1996 dan harus dikurangkan dari kredit anggaran masing-masing proyek pada Anggaran Pembangunan Tahun Anggaran 1995/1996.

(-)

(-)