di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 82/PMK.02/2015 Tahun 2015 tentang Tata Cara Perhitungan, Penyediaan, Pencairan, Dan Pertanggungjawaban Dana Belanja Pensiun Yang Dilaksanakan Oleh Pt Taspen (Persero) Dan Pt Asabri (Persero)
Juga dikenal sebagai: PMK 82/PMK.02/2015 · PMK No. 82/PMK.02/2015
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 82/PMK.02/2015 ini bertujuan untuk mengatur tata cara perhitungan, penyediaan, pencairan, dan pertanggungjawaban dana belanja pensiun yang dilaksanakan oleh PT Taspen (Persero) dan PT Asabri (Persero). Kebijakan ini bertujuan untuk menyelenggarakan program pensiun dengan alokasi dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Peraturan ini mengatur pembagian kewenangan antara Kementerian Keuangan dan kedua perusahaan tersebut, termasuk penunjukan pejabat perbendaharaan dan pengelolaan anggaran. Selain itu, peraturan ini menetapkan kewajiban PT Taspen dan PT Asabri untuk menyampaikan laporan penggunaan dana dan melakukan pemotongan dana untuk pajak dan kewajiban lainnya sesuai peraturan perundang-undangan.