Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Papua Barat Nomor 11 Tahun 2009

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Papua Barat Nomor 11 Tahun 2009 tentang Penerimaan Sumbangan Pihak Ketiga Kepada Pemerintah Provinsi Papua Barat

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Papua Barat 11/2009 · Perda Provinsi Papua Barat No. 11 Tahun 2009 · Perda Provinsi Papua Barat Nomor 11 Tahun 2009

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:4 Desember 2009Tanggal Penetapan:2 Desember 2009
Otonomi & Pemerintahan DaerahBantuan Sosial & Penanggulangan Bencana

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenerimaan Sumbangan Pihak Ketiga Kepada Pemerintah Provinsi Papua Barat
LokasiPemerintah Provinsi Papua Barat
Tanggal Berlaku04 Desember 2009
Tanggal Penetapan02 Desember 2009
Tempat PenetapanManokwari

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penerimaan sumbangan pihak ketiga kepada Pemerintah Provinsi Papua Barat. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan pembangunan dan pelayanan umum melalui partisipasi masyarakat dalam pembiayaan pembangunan daerah.

Ketentuan Substansial:

  1. Definisi: Sumbangan Pihak Ketiga didefinisikan sebagai pemberian secara ikhlas dan tidak mengikat dari pihak ketiga, baik berupa uang maupun barang.
  2. Persetujuan DPRD: Penerimaan sumbangan harus mendapatkan persetujuan dari DPRD Provinsi Papua Barat.
  3. Tata Cara Pemberian: Pemberian sumbangan dilakukan melalui surat kesepakatan bersama antara pihak ketiga dan Dinas Pendapatan Daerah, yang memuat identitas pihak ketiga, bentuk sumbangan, cara pemberian, dan nilai sumbangan.
  4. Penyetoran: Sumbangan berupa uang disetorkan ke Kas Daerah. Sumbangan berupa barang dicatat dalam daftar inventaris daerah.
  5. Pengelolaan: Sumbangan dicantumkan dalam APBD dan dikelola sebagai kekayaan daerah, serta harus digunakan untuk kepentingan pembangunan daerah.
  6. Pelaksanaan dan Pengawasan: Dinas Pendapatan Daerah bekerja sama dengan instansi terkait menyelenggarakan penerimaan sumbangan. Pengawasan dilakukan dengan Peraturan Gubernur.

1. Sumbangan Pihak Ketiga yang diperoleh Daerah sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini yang didasarkan pada peraturan Perundang-undangan, Peraturan Daerah dan atau Keputusan Gubernur dianggap diterima berdasarkan Peraturan Daerah ini.

(-)