di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Papua Barat Nomor 11 Tahun 2009 tentang Penerimaan Sumbangan Pihak Ketiga Kepada Pemerintah Provinsi Papua Barat
Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Papua Barat 11/2009 · Perda Provinsi Papua Barat No. 11 Tahun 2009 · Perda Provinsi Papua Barat Nomor 11 Tahun 2009
Peraturan Daerah ini mengatur tentang penerimaan sumbangan pihak ketiga kepada Pemerintah Provinsi Papua Barat. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan pembangunan dan pelayanan umum melalui partisipasi masyarakat dalam pembiayaan pembangunan daerah.
Ketentuan Substansial: