Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara ini tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Analis Kepegawaian Keterampilan dan Angka Kreditnya bertujuan untuk pengembangan karier Analis Kepegawaian, menjamin objektivitas, kualitas, transparansi, dan tertib administrasi kepegawaian, serta kelancaran pelaksanaan kegiatan di bidang manajemen PNS dan pengembangan sistem manajemen PNS.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
1. **Unsur Utama Tugas Analis Kepegawaian:**
a. Pendidikan (Formal dan Pelatihan)
b. Tugas Pokok (Kegiatan manajemen PNS dan pengembangan sistem manajemen PNS)
c. Pengembangan Profesi (Pembuatan karya tulis, petunjuk teknis, penerjemahan)
2. **Unsur Penunjang Tugas Analis Kepegawaian:**
a. Mengajar/melatih
b. Peran serta dalam seminar
c. Keanggotaan organisasi profesi
d. Keanggotaan Tim Penilai
e. Perolehan penghargaan
f. Perolehan gelar kesarjanaan lainnya
3. **Formasi Jabatan Analis Kepegawaian:** Pengangkatan berdasarkan profesionalisme, kompetensi, prestasi kerja, dan jenjang pangkat.
4. **Pendidikan dan Pelatihan Fungsional:** Persyaratan pengangkatan dalam Jabatan Analis Kepegawaian.
5. **Rincian Kegiatan Analis Kepegawaian Keterampilan:** Rincian kegiatan berikut angka kredit yang meliputi pendidikan, manajemen PNS (formasi dan pengadaan, mutasi, diklat, gaji, tunjangan dan kesejahteraan, tata usaha kepegawaian, disiplin dan pengendalian kepegawaian, pemberhentian), pengembangan sistem manajemen PNS, dan pengembangan profesi.