Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 26 Tahun 2011

Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 26 Tahun 2011 tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Analis Kepegawaian Keterampilan dan Angka Kreditnya

Juga dikenal sebagai: Perka BKN 26/2011 · Perka BKN No. 26 Tahun 2011 · Perka BKN Nomor 26 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:22 Agustus 2011Tanggal Penetapan:22 Agustus 2011
Aparatur Sipil NegaraStandar & Pedoman Teknis

Informasi

TipePeraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara
TemaPetunjuk Teknis Jabatan Fungsional Analis Kepegawaian Keterampilan dan Angka Kreditnya
LokasiBadan Kepegawaian Negara
Tanggal Berlaku22 Agustus 2011
Tanggal Penetapan22 Agustus 2011
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor PER/36/M.PAN/11/2006 tentang Jabatan Fungsional Analis Kepegawaian dan Angka Kreditnya, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor PER/14/M.PAN/6/2008; 2. Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 67 Tahun 2006 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Analis Kepegawaian dan Angka Kreditnya, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 33 Tahun 2007;

Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara ini tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Analis Kepegawaian Keterampilan dan Angka Kreditnya bertujuan untuk pengembangan karier Analis Kepegawaian, menjamin objektivitas, kualitas, transparansi, dan tertib administrasi kepegawaian, serta kelancaran pelaksanaan kegiatan di bidang manajemen PNS dan pengembangan sistem manajemen PNS. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: 1. **Unsur Utama Tugas Analis Kepegawaian:** a. Pendidikan (Formal dan Pelatihan) b. Tugas Pokok (Kegiatan manajemen PNS dan pengembangan sistem manajemen PNS) c. Pengembangan Profesi (Pembuatan karya tulis, petunjuk teknis, penerjemahan) 2. **Unsur Penunjang Tugas Analis Kepegawaian:** a. Mengajar/melatih b. Peran serta dalam seminar c. Keanggotaan organisasi profesi d. Keanggotaan Tim Penilai e. Perolehan penghargaan f. Perolehan gelar kesarjanaan lainnya 3. **Formasi Jabatan Analis Kepegawaian:** Pengangkatan berdasarkan profesionalisme, kompetensi, prestasi kerja, dan jenjang pangkat. 4. **Pendidikan dan Pelatihan Fungsional:** Persyaratan pengangkatan dalam Jabatan Analis Kepegawaian. 5. **Rincian Kegiatan Analis Kepegawaian Keterampilan:** Rincian kegiatan berikut angka kredit yang meliputi pendidikan, manajemen PNS (formasi dan pengadaan, mutasi, diklat, gaji, tunjangan dan kesejahteraan, tata usaha kepegawaian, disiplin dan pengendalian kepegawaian, pemberhentian), pengembangan sistem manajemen PNS, dan pengembangan profesi.

(-)

(-)