Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 99 Tahun 2026

Keputusan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 99 Tahun 2026 tentang Tim Pengelola Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional Menggunakan Aplikasi Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat di Lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak

Juga dikenal sebagai: Kepmen PPPA 99/2026 · Kepmen PPPA No. 99 Tahun 2026 · Kepmen PPPA Nomor 99 Tahun 2026

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:5 Mei 2026Tanggal Penetapan:5 Mei 2026
Hukum Administrasi NegaraOrganisasi Komisi & Badan Negara

Informasi

TipeKeputusan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
Tanggal Berlaku05 Mei 2026
Tanggal Penetapan05 Mei 2026

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 91 Tahun 2025 tentang Tim Pengelola Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional Menggunakan Aplikasi Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat di Lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.

Keputusan Menteri ini dibentuk dalam rangka mewujudkan pengelolaan pengaduan pelayanan publik yang sederhana, cepat, tuntas, dan terkoordinasi di lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA). Kebijakan ini menetapkan pembentukan Tim Pengelola Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N-LAPOR!) Kemen PPPA yang bertugas mengelola sistem pengaduan secara efektif dan akuntabel. Tim ini terdiri dari Pembina, Penanggung Jawab, Ketua, Sekretaris, Admin Instansi, dan Pejabat Penghubung Pengelola Pengaduan. Masing-masing posisi memiliki tugas spesifik, mulai dari arahan strategis oleh Pembina, pemantauan dan evaluasi kinerja oleh Penanggung Jawab, koordinasi teknis oleh Ketua dan Sekretaris, hingga pengelolaan operasional pengaduan oleh Admin Instansi dan Pejabat Penghubung. Selain itu, seluruh anggota tim diwajibkan menjaga kerahasiaan data pengaduan. Pendanaan untuk pelaksanaan tugas tim ini dibebankan pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Satuan Kerja Sekretaris Kementerian PPPA.

(-)

(-)