Keputusan Menteri ini dibentuk dalam rangka mewujudkan pengelolaan pengaduan pelayanan publik yang sederhana, cepat, tuntas, dan terkoordinasi di lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA). Kebijakan ini menetapkan pembentukan Tim Pengelola Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N-LAPOR!) Kemen PPPA yang bertugas mengelola sistem pengaduan secara efektif dan akuntabel. Tim ini terdiri dari Pembina, Penanggung Jawab, Ketua, Sekretaris, Admin Instansi, dan Pejabat Penghubung Pengelola Pengaduan. Masing-masing posisi memiliki tugas spesifik, mulai dari arahan strategis oleh Pembina, pemantauan dan evaluasi kinerja oleh Penanggung Jawab, koordinasi teknis oleh Ketua dan Sekretaris, hingga pengelolaan operasional pengaduan oleh Admin Instansi dan Pejabat Penghubung. Selain itu, seluruh anggota tim diwajibkan menjaga kerahasiaan data pengaduan. Pendanaan untuk pelaksanaan tugas tim ini dibebankan pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Satuan Kerja Sekretaris Kementerian PPPA.