Peraturan Daerah ini bertujuan untuk mengatur dan memperlancar upaya Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika di Kabupaten Boalemo. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 huruf a Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2019, yang menekankan pentingnya penyusunan Peraturan Daerah dalam pencegahan, antisipasi dini, penanganan, rehabilitasi, dan partisipasi masyarakat terkait narkotika.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
- Pelaksanaan Fasilitasi: Bupati bertanggung jawab melakukan fasilitasi pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan narkotika, yang dilaksanakan oleh Perangkat Daerah terkait dan dikoordinasikan oleh Perangkat Daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan bidang kesatuan bangsa dan politik. Di tingkat kecamatan dan desa, fasilitasi dilaksanakan oleh camat dan kepala desa.
- Pembentukan Tim Terpadu: Dibentuk tim terpadu di tingkat Daerah, Kecamatan, dan Desa untuk pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan narkotika. Tim ini bertugas menyusun rencana aksi, mengoordinasikan pelaksanaan fasilitasi, dan menyusun laporan.
- Upaya Pencegahan: Pemerintah Daerah melakukan upaya pencegahan melalui sosialisasi, edukasi, pemetaan wilayah rawan, penyediaan data dan informasi, serta penyampaian materi bahaya narkotika dalam kurikulum pendidikan.
- Antisipasi Dini: Pemerintah Daerah melakukan antisipasi dini melalui pemberian informasi, pelaporan jika mengetahui adanya penyalahgunaan narkotika, dan fasilitasi deteksi dini.
- Penanganan: Pemerintah Daerah menyediakan sumber daya manusia (tenaga kesehatan, konselor adiksi, psikolog klinis) dan sarana prasarana bagi korban penyalahgunaan narkotika.
- Rehabilitasi: Pemerintah Daerah dapat memfasilitasi pelaksanaan rehabilitasi medis dan/atau sosial bagi pecandu narkotika.
- Partisipasi Masyarakat: Masyarakat dapat berpartisipasi dalam upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan narkotika dengan cara melaporkan, meningkatkan ketahanan keluarga, meningkatkan kesadaran, membentuk wadah partisipasi, dan terlibat aktif dalam kegiatan pencegahan.
- Kerja Sama: Pemerintah Daerah dapat melakukan kerja sama dengan berbagai pihak seperti instansi vertikal, pemerintah daerah lain, perguruan tinggi, badan usaha, dan organisasi kemasyarakatan.
- Penghargaan: Pemerintah Daerah dapat memberikan penghargaan kepada pihak yang berjasa dalam mendukung pelaksanaan pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan narkotika.
- Monitoring, Evaluasi, dan Pelaporan: Bupati dan Camat melakukan monitoring dan evaluasi secara berkala terhadap pelaksanaan rencana aksi.
- Pembinaan dan Pengawasan: Bupati melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan narkotika.