Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pekalongan Nomor 10 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kota Pekalongan Nomor 10 Tahun 2011 tentang Pajak Sarang Burung Walet

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Pekalongan 10/2011 · Perda Kota Pekalongan No. 10 Tahun 2011 · Perda Kota Pekalongan Nomor 10 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:8 Juli 2011Tanggal Penetapan:8 Juli 2011
Pajak & Retribusi DaerahKetentuan Perpajakan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPajak Sarang Burung Walet
LokasiPemerintah Kota Pekalongan
Tanggal Berlaku08 Juli 2011
Tanggal Penetapan08 Juli 2011
Tempat PenetapanPekalongan

Peraturan Daerah Kota Pekalongan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 15 Tahun 2000 tentang Retribusi Izin Pengusahaan Sarang Burung Walet (Lembaran Daerah Kota Pekalongan Nomor 30 Tahun 2000 Serie B Nomor 9).

Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 10 Tahun 2011 mengatur tentang Pajak Sarang Burung Walet. Latar belakang dari peraturan ini adalah untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pembangunan daerah dan mengoptimalkan penerimaan daerah dari Pajak Sarang Burung Walet, serta menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Peraturan ini mengatur mengenai:

  1. Nama, Objek, dan Subjek Pajak: Pajak Sarang Burung Walet dikenakan atas kegiatan pengambilan dan/atau pengusahaan sarang burung walet. Subjek pajak adalah orang pribadi atau badan yang melakukan kegiatan tersebut.
  2. Dasar Pengenaan, Tarif, dan Cara Penghitungan: Dasar pengenaan pajak adalah Nilai Jual Sarang Burung Walet, dihitung berdasarkan perkalian antara harga pasaran umum dengan volume sarang burung walet. Tarif pajak ditetapkan sebesar 10%.
  3. Wilayah Pemungutan dan Masa Pajak: Pajak dipungut di wilayah daerah tempat pengambilan/pengusahaan sarang burung walet. Masa pajak adalah 1 bulan kalender.
  4. Pemungutan Pajak: Pemungutan tidak boleh diborongkan dan Wajib Pajak wajib membayar sendiri pajak yang terutang. Walikota dapat menerbitkan SKPDKB, SKPDKBT, atau SKPDN dalam jangka waktu 5 tahun setelah saat terutangnya pajak.
  5. Tata Cara Pembayaran dan Penagihan: Walikota menentukan tanggal jatuh tempo pembayaran, dan dapat memberikan persetujuan angsuran/penundaan pembayaran dengan bunga 2% sebulan.
  6. Keberatan dan Banding: Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan atas SKPDKB, SKPDKBT, SKPDLB, atau SKPDN kepada Walikota. Banding dapat diajukan ke Pengadilan Pajak.
  7. Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan, dan Penghapusan atau Pengurangan Sanksi Administratif: Walikota dapat membetulkan kesalahan, mengurangkan sanksi, atau membatalkan ketetapan pajak yang tidak benar.
  8. Pengembalian Kelebihan Pembayaran: Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak kepada Walikota.
  9. Kedaluwarsa Penagihan: Hak penagihan pajak kedaluwarsa setelah 5 tahun, kecuali jika Wajib Pajak melakukan tindak pidana perpajakan.
  10. Pembukuan dan Pemeriksaan: Wajib Pajak dengan omzet minimal Rp.300.000.000,00 per tahun wajib menyelenggarakan pembukuan atau pencatatan. Walikota berwenang melakukan pemeriksaan.
  11. Insentif Pemungutan: Instansi yang melaksanakan pemungutan pajak dapat diberi insentif.
  12. Ketentuan Khusus: Pejabat dilarang memberitahukan informasi Wajib Pajak kepada pihak lain.
  13. Penyidikan: Pejabat Pegawai Negeri Sipil diberi wewenang sebagai Penyidik untuk tindak pidana perpajakan.

(-)

1. Wajib Pajak yang karena kealpaannya atau dengan sengaja tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar sehingga merugikan keuangan Daerah dapat dipidana dengan pidana kurungan atau denda. 2. Pejabat atau tenaga ahli yang karena kealpaannya atau dengan sengaja tidak memenuhi kewajiban merahasiakan hal yang diketahui dari Wajib Pajak dapat dipidana dengan pidana kurungan atau denda.