Peraturan Menteri ini mengatur tentang tingkat kesulitan alat-alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya (UTTP) serta alat ukur metrologi teknis, juga tingkatan standar dan peralatan/perlengkapan standar. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan pelaksanaan pembinaan jabatan fungsional Penera dan jabatan fungsional Pranata Laboratorium Kemetrologian, serta memperlancar penilaian dan penetapan angka kredit para pejabat fungsional tersebut.
Ketentuan substansial mencakup:
1. Penetapan tingkat kesulitan UTTP dan Alat Ukur Metrologi Teknis berdasarkan bobot penilaian terhadap unsur yang mempengaruhi, seperti kapasitas, akurasi, presisi, konstruksi, instalasi, metode, standar, dampak, waktu, perhitungan, serta keamanan dan keselamatan kerja.
2. Kategorisasi tingkat kesulitan UTTP dan Alat Ukur Metrologi Teknis menjadi empat tingkatan: I, II, III, dan IV. Daftar UTTP dan Alat Ukur Metrologi Teknis sesuai tingkat kesulitan tercantum dalam Lampiran II A, B, C, dan D.
3. Kategorisasi tingkatan standar dan peralatan/perlengkapan standar menjadi empat tingkatan: Standar Tingkat I, II, III, dan IV. Daftar standar dan peralatan/perlengkapan standar sesuai dengan tingkatan tercantum dalam Lampiran IV A, B, C, dan D.
4. Dalam kondisi tertentu, standar dapat ditetapkan sebagai UTTP jika digunakan untuk mengukur nilai besaran suatu objek ukur tertentu.