Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 2 Tahun 2005

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 2 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Tingkat I Kalimantan Tengah Nomor 10 Tahun 1999 Tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Tengah Dari Perusahaan Daerah Menjadi Perseroan Terbatas (PT) Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Tengah

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Kalimantan Tengah 2/2005 · Perda Provinsi Kalimantan Tengah No. 2 Tahun 2005 · Perda Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 2 Tahun 2005

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:14 April 2005Tanggal Penetapan:14 April 2005
Organisasi Komisi & Badan NegaraKebijakan Perekonomian Nasional

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Tingkat I Kalimantan Tengah Nomor 10 Tahun 1999 Tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Tengah Dari Perusahaan Daerah Menjadi Perseroan Terbatas (PT) Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Tengah
LokasiPemerintah Provinsi Kalimantan Tengah
Tanggal Berlaku14 April 2005
Tanggal Penetapan14 April 2005
Tempat PenetapanPalangka Raya

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Provinsi Daerah Tingkat I Kalimantan Tengah Nomor 10 Tahun 1999 tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Tengah Dari Perusahaan Daerah Menjadi Perseroan Terbatas (PT) Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Tengah.

Peraturan Daerah ini mengubah Peraturan Daerah Provinsi Daerah Tingkat I Kalimantan Tengah Nomor 10 Tahun 1999 tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Tengah dari Perusahaan Daerah menjadi Perseroan Terbatas (PT) Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Tengah. Perubahan ini dilakukan untuk mengantisipasi visi Arsitektur Perbankan Indonesia (API) hingga tahun 2010, dengan tujuan agar PT Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Tengah dapat masuk ke dalam kelompok Bank Regional. Untuk mencapai tujuan tersebut, modal dasar bank ditingkatkan dari Rp. 60.000.000.000,- (Enam puluh miliar rupiah) menjadi Rp. 150.000.000.000,- (Seratus lima puluh miliar rupiah). Modal dasar ini terdiri dari penyertaan saham oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (41%), Pemerintah Kabupaten/Kota se-Kalimantan Tengah (57%), dan pihak ketiga (2%). Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota wajib menganggarkan penyertaan modal setiap tahun dalam APBD masing-masing. Pemenuhan modal dasar ini harus terlaksana selambat-lambatnya sampai dengan Tahun 2010. Penyertaan modal Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota ditetapkan dengan Peraturan Daerah masing-masing.

(-)

(-)