Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 114/PMK.010/2019

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 114/PMK.010/2019 Tahun 2019 tentang Pengenaan Bea Masuk Anti Dumping Terhadap Impor Produk Polyester Staple Fiber (PSF) dari Negara India, Republik Rakyat Tiongkok, dan Taiwan

Juga dikenal sebagai: PMK 114/PMK.010/2019 · PMK No. 114/PMK.010/2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:19 Agustus 2019Tanggal Penetapan:5 Agustus 2019
Kepabeanan & Perdagangan Internasional

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaPengenaan Bea Masuk Anti Dumping Terhadap Impor Produk Polyester Staple Fiber (PSF) dari Negara India, Republik Rakyat Tiongkok, dan Taiwan
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku19 Agustus 2019
Tanggal Penetapan05 Agustus 2019
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 73/PMK.010/2016 tentang Pengenaan Bea Masuk Anti Dumping terhadap Impor Produk Polyester Staple Fiber dari Negara India, Republik Rakyat Tiongkok, dan Taiwan.

Peraturan ini bertujuan untuk melanjutkan pengenaan Bea Masuk Anti Dumping terhadap impor produk Polyester Staple Fiber (PSF) dari India, Republik Rakyat Tiongkok, dan Taiwan. Hal ini dilakukan karena masih adanya praktik dumping yang menyebabkan kerugian bagi industri dalam negeri. Bea Masuk Anti Dumping dikenakan pada produk PSF yang termasuk dalam pos tarif 5503.20.00. Besaran bea masuk bervariasi tergantung pada negara asal dan eksportir, dengan tarif tertinggi mencapai 28,47% untuk eksportir dari Taiwan. Bea Masuk Anti Dumping ini merupakan tambahan dari bea masuk umum atau preferensi berdasarkan skema perjanjian perdagangan internasional. Peraturan ini berlaku selama tiga tahun sejak diundangkan.

(-)

(-)