Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Semarang Nomor 4 Tahun 2004

Peraturan Daerah (Perda) Kota Semarang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Retribusi Pasar

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Semarang 4/2004 · Perda Kota Semarang No. 4 Tahun 2004 · Perda Kota Semarang Nomor 4 Tahun 2004

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:14 Juli 2004Tanggal Penetapan:21 Juni 2004
Badan Usaha & PerdaganganPajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Pasar
LokasiPemerintah Kota Semarang
Tanggal Berlaku14 Juli 2004
Tanggal Penetapan21 Juni 2004
Tempat PenetapanSemarang

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Retribusi Pasar.

Peraturan Daerah Kota Semarang ini mengatur tentang Retribusi Pasar. Latar belakang peraturan ini adalah karena tarif retribusi pasar yang berlaku sebelumnya sudah tidak sesuai dengan perkembangan keadaan, sehingga perlu ditinjau kembali. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menetapkan kembali peraturan mengenai retribusi pasar di Kota Semarang.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Nama, Objek, dan Subjek Retribusi: Retribusi Pasar dipungut atas jasa pelayanan kepada umum dan penggunaan fasilitas di lingkungan pasar. Objek retribusi adalah pelayanan dan penggunaan fasilitas yang disediakan di lingkungan pasar, meliputi penyediaan lahan, fasilitas bangunan pasar, pengamanan, penerangan umum, dan fasilitas umum lainnya. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan atau menikmati jasa pelayanan dan penggunaan fasilitas di dalam lingkungan pasar.
  2. Golongan Retribusi: Retribusi Pasar digolongkan sebagai Retribusi Jasa Umum.
  3. Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa: Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan golongan pasar (Pasar Kota, Pasar Wilayah, Pasar Lingkungan), golongan jenis dagangan, letak tempat (Strategis I, II, III), jenis tempat (Kios/Toko, Los, Dasaran Terbuka/Pelataran), jenis pedagang (Grosir, Eceran), dan luas tempat yang dipergunakan.
  4. Struktur dan Besarnya Tarif: Tarif retribusi ditetapkan sesuai dengan perbedaan golongan pasar, jenis dagangan, letak tempat, jenis tempat, jenis pedagang, dan luas tempat.
  5. Wilayah Pemungutan: Retribusi dipungut di Wilayah Daerah Kota Semarang.
  6. Tata Cara Pemungutan: Pemungutan retribusi tidak dapat diborongkan dan dipungut secara harian, mingguan, dan bulanan.
  7. Masa Retribusi dan Saat Retribusi Terutang: Masa retribusi adalah jangka waktu tertentu bagi Wajib Retribusi untuk memanfaatkan jasa pelayanan pasar, dan retribusi terutang pada saat penggunaan/pemakaian jasa pelayanan pasar.

(-)

1. Dalam hal wajib retribusi tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar, dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) setiap bulan dari besarnya retribusi yang terutang yang tidak atau kurang bayar dan ditagih dengan menggunakan STRD.