Peraturan Daerah Kota Semarang ini mengatur tentang Retribusi Pasar. Latar belakang peraturan ini adalah karena tarif retribusi pasar yang berlaku sebelumnya sudah tidak sesuai dengan perkembangan keadaan, sehingga perlu ditinjau kembali. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menetapkan kembali peraturan mengenai retribusi pasar di Kota Semarang.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:
- Nama, Objek, dan Subjek Retribusi: Retribusi Pasar dipungut atas jasa pelayanan kepada umum dan penggunaan fasilitas di lingkungan pasar. Objek retribusi adalah pelayanan dan penggunaan fasilitas yang disediakan di lingkungan pasar, meliputi penyediaan lahan, fasilitas bangunan pasar, pengamanan, penerangan umum, dan fasilitas umum lainnya. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan atau menikmati jasa pelayanan dan penggunaan fasilitas di dalam lingkungan pasar.
- Golongan Retribusi: Retribusi Pasar digolongkan sebagai Retribusi Jasa Umum.
- Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa: Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan golongan pasar (Pasar Kota, Pasar Wilayah, Pasar Lingkungan), golongan jenis dagangan, letak tempat (Strategis I, II, III), jenis tempat (Kios/Toko, Los, Dasaran Terbuka/Pelataran), jenis pedagang (Grosir, Eceran), dan luas tempat yang dipergunakan.
- Struktur dan Besarnya Tarif: Tarif retribusi ditetapkan sesuai dengan perbedaan golongan pasar, jenis dagangan, letak tempat, jenis tempat, jenis pedagang, dan luas tempat.
- Wilayah Pemungutan: Retribusi dipungut di Wilayah Daerah Kota Semarang.
- Tata Cara Pemungutan: Pemungutan retribusi tidak dapat diborongkan dan dipungut secara harian, mingguan, dan bulanan.
- Masa Retribusi dan Saat Retribusi Terutang: Masa retribusi adalah jangka waktu tertentu bagi Wajib Retribusi untuk memanfaatkan jasa pelayanan pasar, dan retribusi terutang pada saat penggunaan/pemakaian jasa pelayanan pasar.