Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kota Surakarta Nomor 2 Tahun 2025

Peraturan Daerah (Perda) Kota Surakarta Nomor 2 Tahun 2025 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kota Surakarta Pada Perusahaan Umum Daerah Pergudangan dan Aneka Usaha Pedaringan Kota Surakarta

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Surakarta 2/2025 · Perda Kota Surakarta No. 2 Tahun 2025 · Perda Kota Surakarta Nomor 2 Tahun 2025

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:17 Maret 2025Tanggal Penetapan:17 Maret 2025
Investasi & Penanaman ModalBadan Usaha Milik Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyertaan Modal Pemerintah Kota Surakarta Pada Perusahaan Umum Daerah Pergudangan dan Aneka Usaha Pedaringan Kota Surakarta
LokasiPemerintah Kota Surakarta
Tanggal Berlaku17 Maret 2025
Tanggal Penetapan17 Maret 2025
Tempat PenetapanSurakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 12 Tahun 2022 tentang Perusahaan Umum Daerah Pergudangan dan Aneka Usaha Pedaringan Kota Surakarta (Lembaran Daerah Kota Surakarta Tahun 2022 Nomor 12, Tambahan Lembaran Daerah Kota Surakarta Nomor 132).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyertaan modal Pemerintah Kota Surakarta pada Perusahaan Umum Daerah Pergudangan dan Aneka Usaha Pedaringan Kota Surakarta. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan pendapatan daerah, pertumbuhan ekonomi, dan kesejahteraan masyarakat melalui investasi pada perusahaan daerah tersebut.

Penyertaan modal ini bertujuan untuk meningkatkan pelayanan dan kesejahteraan masyarakat, memperoleh keuntungan dari pembagian hasil dan pertumbuhan nilai perusahaan, meningkatkan jasa dan keuntungan bagi hasil investasi, serta meningkatkan penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Bentuk penyertaan modal adalah berupa uang.

Modal dasar perusahaan daerah ditetapkan sebesar Rp372.934.428.050,00, dengan modal disetor sebesar Rp272.934.428.050,00. Penyertaan modal pemerintah daerah ditetapkan sebesar Rp7.500.000.000,00 yang akan digunakan untuk pengembangan usaha. Total penyertaan modal pemerintah daerah hingga saat ini adalah sebesar Rp280.434.428.050,00, termasuk penyertaan modal sebelumnya yang bersumber dari Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 1 Tahun 2011, Nomor 4 Tahun 2017, dan Nomor 13 Tahun 2018.

Penyertaan modal ini bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2026. Pengelolaan penyertaan modal dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan mengenai badan usaha milik daerah. Perusahaan Umum Daerah wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban penggunaan penyertaan modal kepada Wali Kota melalui Perangkat Daerah yang membidangi pembinaan badan usaha milik Daerah.

(-)

(-)