di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Surakarta Nomor 2 Tahun 2025 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kota Surakarta Pada Perusahaan Umum Daerah Pergudangan dan Aneka Usaha Pedaringan Kota Surakarta
Juga dikenal sebagai: Perda Kota Surakarta 2/2025 · Perda Kota Surakarta No. 2 Tahun 2025 · Perda Kota Surakarta Nomor 2 Tahun 2025
Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyertaan modal Pemerintah Kota Surakarta pada Perusahaan Umum Daerah Pergudangan dan Aneka Usaha Pedaringan Kota Surakarta. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan pendapatan daerah, pertumbuhan ekonomi, dan kesejahteraan masyarakat melalui investasi pada perusahaan daerah tersebut.
Penyertaan modal ini bertujuan untuk meningkatkan pelayanan dan kesejahteraan masyarakat, memperoleh keuntungan dari pembagian hasil dan pertumbuhan nilai perusahaan, meningkatkan jasa dan keuntungan bagi hasil investasi, serta meningkatkan penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Bentuk penyertaan modal adalah berupa uang.
Modal dasar perusahaan daerah ditetapkan sebesar Rp372.934.428.050,00, dengan modal disetor sebesar Rp272.934.428.050,00. Penyertaan modal pemerintah daerah ditetapkan sebesar Rp7.500.000.000,00 yang akan digunakan untuk pengembangan usaha. Total penyertaan modal pemerintah daerah hingga saat ini adalah sebesar Rp280.434.428.050,00, termasuk penyertaan modal sebelumnya yang bersumber dari Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 1 Tahun 2011, Nomor 4 Tahun 2017, dan Nomor 13 Tahun 2018.
Penyertaan modal ini bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2026. Pengelolaan penyertaan modal dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan mengenai badan usaha milik daerah. Perusahaan Umum Daerah wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban penggunaan penyertaan modal kepada Wali Kota melalui Perangkat Daerah yang membidangi pembinaan badan usaha milik Daerah.