Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 5 /POJK.05/2018 Tahun 2018

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 5 /POJK.05/2018 Tahun 2018 tentang Laporan Berkala Dana Pensiun

Juga dikenal sebagai: Peraturan OJK 5 /POJK.05/2018 · Peraturan OJK No. 5 /POJK.05/2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:4 April 2018Tanggal Penetapan:4 April 2018
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Informasi

TipePeraturan Otoritas Jasa Keuangan
TemaLaporan Berkala Dana Pensiun
LokasiOtoritas Jasa Keuangan
Tanggal Berlaku04 April 2018
Tanggal Penetapan04 April 2018
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 3/POJK.05/2013 tentang Laporan Bulanan Lembaga Jasa Keuangan Non-Bank 2. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 17/POJK.05/2016 tentang Laporan Teknis Dana Pensiun Peraturan ini mengubah: 1. Ketentuan mengenai waktu penyampaian bukti sertifikat dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 4/POJK.05/2013 2. Ketentuan mengenai waktu penyampaian laporan hasil penilaian tingkat risiko dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 10/POJK.05/2014 3. Ketentuan mengenai waktu penyampaian laporan hasil penilaian sendiri dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 1/POJK.05/2015 4. Ketentuan mengenai bentuk dan susunan laporan investasi tahunan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 3/POJK.05/2015

Peraturan ini bertujuan untuk menyederhanakan dan mengintegrasikan laporan berkala yang harus disampaikan oleh Dana Pensiun kepada Otoritas Jasa Keuangan. Dengan adanya peraturan ini, diharapkan dapat mengurangi duplikasi laporan dan memudahkan analisis serta pengawasan oleh Otoritas Jasa Keuangan. Peraturan ini mengatur kewajiban Dana Pensiun untuk menyusun dan menyampaikan laporan berkala yang terdiri dari laporan bulanan, tahunan, dan laporan lainnya. Laporan tersebut harus disusun secara lengkap dan tepat waktu. Selain itu, peraturan ini juga mengatur tanggung jawab pengurus Dana Pensiun dalam penyusunan laporan serta sanksi administratif bagi yang tidak memenuhi ketentuan.

1. Pada saat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku, sanksi administratif yang telah dikenakan kepada Dana Pensiun sebelum berlakunya Peraturan ini, dinyatakan tetap sah dan berlaku. 2. Dana Pensiun yang belum dapat mengatasi penyebab dikenakannya sanksi administratif dikenakan sanksi lanjutan sesuai dengan ketentuan Peraturan ini.

1. Dana Pensiun yang tidak memenuhi ketentuan dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis. 2. Keterlambatan penyampaian Laporan Tahunan dikenakan sanksi tambahan berupa denda keterlambatan sebesar Rp100.000,00 per hari keterlambatan. 3. Otoritas Jasa Keuangan dapat memberikan sanksi tambahan berupa penurunan hasil penilaian tingkat risiko atau penilaian kembali kemampuan dan kepatutan bagi pengurus.