Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 14 Tahun 2011

Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 14 Tahun 2011 tentang Pedoman Pengembangan Database Pegawai Negeri Sipil

Juga dikenal sebagai: Perka BKN 14/2011 · Perka BKN No. 14 Tahun 2011 · Perka BKN Nomor 14 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:28 Juni 2011Tanggal Penetapan:28 Juni 2011
Aparatur Sipil NegaraStandar & Pedoman Teknis

Informasi

TipePeraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara
TemaPedoman Pengembangan Database Pegawai Negeri Sipil
LokasiBadan Kepegawaian Negara
Tanggal Berlaku28 Juni 2011
Tanggal Penetapan28 Juni 2011
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan ini bertujuan untuk mendukung pelaksanaan manajemen kepegawaian nasional dengan menyediakan database Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang akurat dan terkini. Database ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi, efektivitas, transparansi, dan akuntabilitas dalam manajemen kepegawaian. Sistem informasi manajemen kepegawaian nasional yang terintegrasi akan menggunakan satu database PNS yang distandarisasi. Pengelolaan database ini mencakup mutasi data, pertukaran informasi, serta pemeliharaan dan penyimpanan data kepegawaian. Peraturan ini juga menetapkan prosedur penggunaan Sistem Aplikasi Pelayanan Kepegawaian (SAPK) yang harus diikuti oleh instansi pemerintah pusat dan daerah.

(-)

(-)