di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Karanganyar Nomor 1 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler Dan Keuangan Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Karanganyar
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Karanganyar 1/2005 · Perda Kabupaten Karanganyar No. 1 Tahun 2005 · Perda Kabupaten Karanganyar Nomor 1 Tahun 2005
Peraturan Daerah ini mengatur tentang kedudukan protokoler dan keuangan pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Karanganyar. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 101 ayat (3) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2003 dan Pasal 28 Ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004.
Ketentuan Substansial:
Kedudukan Protokoler:
Keuangan: