Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karanganyar Nomor 1 Tahun 2005

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Karanganyar Nomor 1 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler Dan Keuangan Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Karanganyar

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Karanganyar 1/2005 · Perda Kabupaten Karanganyar No. 1 Tahun 2005 · Perda Kabupaten Karanganyar Nomor 1 Tahun 2005

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:2 Februari 2005Tanggal Penetapan:22 Januari 2005
Pemilihan Kepala Daerah & DPRDKeuangan Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaKedudukan Protokoler Dan Keuangan Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Karanganyar
LokasiPemerintah Kabupaten Karanganyar
Tanggal Berlaku02 Februari 2005
Tanggal Penetapan22 Januari 2005
Tempat PenetapanKaranganyar

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 4 Tahun 2003 tentang Kedudukan Keuangan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Karanganyar.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang kedudukan protokoler dan keuangan pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Karanganyar. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 101 ayat (3) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2003 dan Pasal 28 Ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004.

Ketentuan Substansial:

Kedudukan Protokoler:

  • Pimpinan dan Anggota DPRD memperoleh kedudukan protokoler dalam acara resmi pemerintah yang diselenggarakan di daerah, acara resmi pemerintah daerah yang menghadirkan pejabat pemerintah, dan acara resmi pemerintah daerah yang dihadiri oleh pejabat pemerintah daerah.
  • Tata tempat pimpinan dan anggota DPRD diatur dalam berbagai acara resmi, rapat DPRD, pengambilan sumpah/janji dan pelantikan Bupati/Wakil Bupati, serta acara pengucapan sumpah/janji anggota DPRD.
  • Tata upacara dalam acara resmi dapat berupa upacara bendera atau bukan upacara bendera, yang diselenggarakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • Pimpinan dan Anggota DPRD mendapat penghormatan sesuai dengan penghormatan yang diberikan kepada Pejabat Pemerintah.

Keuangan:

  • Penghasilan Pimpinan dan Anggota DPRD terdiri dari uang representasi, uang paket, tunjangan jabatan, tunjangan panitia musyawarah, tunjangan komisi, tunjangan panitia anggaran, tunjangan badan kehormatan, dan tunjangan alat kelengkapan lainnya.
  • Pimpinan dan Anggota DPRD diberikan tunjangan kesejahteraan berupa tunjangan pemeliharaan kesehatan dan pengobatan, rumah jabatan/dinas dan perlengkapannya, kendaraan dinas jabatan, pakaian dinas, uang duka wafat/tewas, dan bantuan biaya pengurusan jenazah.
  • Pimpinan dan Anggota DPRD yang meninggal dunia atau mengakhiri masa baktinya diberikan uang jasa pengabdian.
  • Belanja penunjang kegiatan disediakan untuk mendukung kelancaran tugas, fungsi, dan wewenang DPRD.
  • Masing-masing komisi disediakan kendaraan dinas operasional.
  • Sekretaris DPRD menyusun belanja DPRD yang terdiri atas belanja penghasilan, tunjangan kesejahteraan, dan belanja penunjang kegiatan DPRD.

(-)

(-)