Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wonosobo Nomor 11 Tahun 2006

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Wonosobo Nomor 11 Tahun 2006 tentang Alokasi Dana Desa

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Wonosobo 11/2006 · Perda Kabupaten Wonosobo No. 11 Tahun 2006 · Perda Kabupaten Wonosobo Nomor 11 Tahun 2006

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:15 Agustus 2006Tanggal Penetapan:12 Agustus 2006
Pendanaan Desa

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaAlokasi Dana Desa
LokasiPemerintah Kabupaten Wonosobo
Tanggal Berlaku15 Agustus 2006
Tanggal Penetapan12 Agustus 2006
Tempat PenetapanWonosobo

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 5 Tahun 2003 tentang Dana Perimbangan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 28 Tahun 2003 Seri E Nomor 3).

Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 17 Tahun 2006 mengatur tentang Alokasi Dana Desa (ADD). Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 72 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mengarahkan agar pemerintahan desa dapat diselenggarakan dengan lebih berdaya guna dan berhasil guna menuju kemandirian desa. Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi: - Sumber ADD berasal dari bagian dana perimbangan keuangan pusat dan daerah yang diterima oleh Kabupaten untuk Desa, paling sedikit 10% yang terdiri dari dana bagi hasil pajak, dana bagi hasil sumber daya alam, dan dana alokasi umum setelah dikurangi belanja pegawai. - ADD dialokasikan kepada tiap-tiap desa secara proporsional berdasarkan asas pemerataan dan keadilan. Alokasi berdasarkan asas pemerataan sebesar 50%, dan alokasi berdasarkan asas keadilan sebesar 50% yang dibagi berdasarkan nilai bobot desa dengan indikator jumlah penduduk, luas wilayah, prosentase pemasukan PBB, kondisi masyarakat miskin, letak terpencil, keterbelakangan pendidikan, sarana dan prasarana yang terbatas, dan faktor-faktor lain. - Pendapatan desa dari ADD dikelola melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa). Penggunaan dana sebesar 30% untuk biaya operasional penyelenggaraan pemerintah desa dan BPD, dan 70% untuk pelaksanaan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat pada skala desa. - Kepala Desa wajib melaksanakan dan mempertanggungjawabkan pengelolaan ADD, termasuk menyampaikan laporan pertanggungjawaban kepada Bupati melalui Camat, laporan keterangan pertanggungjawaban kepada BPD, dan menginformasikan pelaksanaan ADD kepada masyarakat.

1. Pelaksanaan ADD atau dengan sebutan yang lain yang selama ini masih berlaku tetap dilaksanakan.

1. Bupati dapat menghentikan penyaluran ADD apabila Desa tidak memenuhi ketentuan yang telah diatur dalam Perda dan petunjuk pelaksanaannya. 2. Bupati dapat mengurangi jumlah ADD pada tahun berikutnya dari jumlah yang seharusnya secara proporsional bagi desa yang terbukti tidak mampu melaksanakan/memenuhi ketentuan yang telah diatur dalam Perda dan Petunjuk Pelaksanaannya.