Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Utara Nomor 4 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Utara Nomor 4 Tahun 2018 tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Provinsi Kalimantan Utara Tahun 2018 - 2038

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Kalimantan Utara 4/2018 · Perda Provinsi Kalimantan Utara No. 4 Tahun 2018 · Perda Provinsi Kalimantan Utara Nomor 4 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:14 Agustus 2018Tanggal Penetapan:14 Agustus 2018
Perencanaan Pembangunan Nasional

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Provinsi Kalimantan Utara Tahun 2018 - 2038
LokasiPemerintah Provinsi Kalimantan Utara
Tanggal Berlaku14 Agustus 2018
Tanggal Penetapan14 Agustus 2018
Tempat PenetapanTanjung Selor

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Utara ini mengatur tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP-3-K) Provinsi Kalimantan Utara Tahun 2018-2038. Kebijakan ini bertujuan untuk: 1. Membangun data potensi kondisi kelautan perikanan yang dinamis dan terintegrasi serta dapat diakses publik. 2. Meningkatkan mutu sumber daya manusia dan memperkuat kelembagaan pesisir dan pulau-pulau kecil. 3. Menjadikan sumber daya wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil sebagai pilar utama akselerasi pertumbuhan ekonomi. 4. Membangun infrastruktur di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil. 5. Membangun kapasitas mitigasi dan adaptasi bencana dan pencemaran di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: - Penetapan zona-zona pemanfaatan ruang seperti Zona Pariwisata, Zona Permukiman, Zona Pelabuhan, Zona Hutan Mangrove, Zona Pertambangan, Zona Perikanan Tangkap, Zona Perikanan Budidaya, Zona Energi, dan Zona Pemanfaatan Air Laut selain energi. - Penetapan Kawasan Konservasi Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil serta Kawasan Konservasi Perairan. - Pengaturan Kawasan Strategis Nasional Tertentu. - Pengaturan Alur Laut yang meliputi alur-pelayaran, pipa/kabel bawah laut, dan migrasi biota laut. Peraturan ini juga mengatur hak dan kewajiban masyarakat dalam pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, serta peran serta masyarakat dalam penyusunan rencana zonasi, pemanfaatan zona, dan pengendalian pemanfaatan zona.

1. Izin pemanfaatan yang telah dikeluarkan dan telah sesuai dengan ketentuan Peraturan Daerah ini tetap berlaku sesuai dengan jangka waktu masa berlakunya. 2. Izin pemanfaatan ruang yang telah dikeluarkan tetapi tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Daerah ini, berlaku ketentuan: a. untuk yang belum dilaksanakan pembangunannya, izin tersebut disesuaikan dengan fungsi kawasan berdasarkan Peraturan Daerah ini; b. untuk yang sudah dilaksanakan pembangunannya, pemanfaatan ruang dilakukan sampai izin operasional terkait habis masa berlakunya dan dilakukan penyesuaian dengan fungsi kawasan berdasarkan Peraturan Daerah ini; c. untuk yang sudah dilaksanakan pembangunannya dan tidak memungkinkan untuk dilakukan penyesuaian dengan fungsi kawasan berdasarkan Peraturan Daerah ini, izin yang telah diterbitkan dapat dibatalkan dan terhadap kerugian yang timbul sebagai akibat pembatalan izin tersebut dapat diberikan penggantian yang layak; d. penggantian yang layak sebagaimana dimaksud pada angka 3 (tiga) dilaksanakan dengan mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan. 3. Pemanfaatan ruang yang izinnya sudah habis dan tidak sesuai dengan Peraturan Daerah ini dilakukan penyesuaian berdasarkan Peraturan Daerah ini. 4. Pemanfaatan ruang di Daerah yang diselenggarakan tanpa izin ditentukan sebagai berikut: a. yang bertentangan dengan ketentuan Peraturan Daerah ini, pemanfaatan ruang yang bersangkutan ditertibkan dan disesuaikan dengan Peraturan Daerah ini; dan b. yang sudah sesuai ketentuan Peraturan Daerah ini, dipercepat untuk mendapatkan izin yang diperlukan.

Pelanggaran terhadap peraturan ini dapat dikenai sanksi administratif maupun pidana. Sanksi administratif dapat berupa peringatan tertulis, penghentian sementara, denda administratif, atau pencabutan izin.