Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 08 Tahun 2009

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 08 Tahun 2009 tentang Pembentukan Tim Penyusun Remunerasi Pegawai Negeri

Juga dikenal sebagai: Permen PANRB 08/2009 · Permen PANRB No. 08 Tahun 2009 · Permen PANRB Nomor 08 Tahun 2009

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Januari 2009Tanggal Penetapan:1 Juni 2009
Organisasi Komisi & Badan NegaraKompensasi & Tunjangan Pejabat

Informasi

TipePeraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
TemaPembentukan Tim Penyusun Remunerasi Pegawai Negeri
LokasiKementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Tanggal Berlaku01 Januari 2009
Tanggal Penetapan01 Juni 2009
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri ini membentuk Tim Penyusun Remunerasi Pegawai Negeri, yang terdiri dari Tim Pengarah dan Tim Pelaksana. Tim Pengarah bertugas mengarahkan Tim Pelaksana dalam menyusun program perbaikan sistem remunerasi Pegawai Negeri berdasarkan kinerja dan sistem merit. Tim Pelaksana bertugas menyusun program dan langkah-langkah perbaikan sistem remunerasi, melakukan evaluasi terhadap peraturan perundang-undangan kepegawaian, mengumpulkan dan mengolah informasi jabatan, melakukan evaluasi jabatan, memvalidasi hasil evaluasi jabatan, membuat struktur penggajian baru, menyiapkan rancangan peraturan perundang-undangan tentang sistem remunerasi, menyusun mekanisme pelaksanaan penyusunan remunerasi, dan melakukan tugas-tugas lain yang berkaitan. Tim bertanggung jawab kepada Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara. Masa kerja Tim adalah 12 bulan, terhitung mulai Januari sampai dengan Desember 2009. Biaya yang timbul dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara melalui Anggaran Kantor Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Tahun 2009.

(-)

(-)