Peraturan Daerah ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Paser Tahun Anggaran 2019. Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD berupa laporan keuangan yang memuat laporan realisasi anggaran, laporan perubahan saldo anggaran lebih, laporan operasional, laporan perubahan ekuitas, neraca, laporan arus kas, dan catatan atas laporan keuangan. Laporan keuangan tersebut dilampiri dengan laporan kinerja dan ikhtisar laporan keuangan badan usaha milik daerah/perusahaan daerah. Peraturan ini juga menjabarkan lebih lanjut mengenai laporan realisasi anggaran, laporan perubahan saldo anggaran lebih, laporan operasional, laporan perubahan ekuitas, neraca, dan laporan arus kas. Catatan atas laporan keuangan memuat informasi kuantitatif dan kualitatif atas pos-pos laporan keuangan. Lampiran-lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini mencakup berbagai laporan dan daftar terkait dengan keuangan daerah, seperti rekapitulasi piutang daerah, penyisihan piutang tidak tertagih, dana bergulir, penyertaan modal daerah, aset tetap daerah, konstruksi dalam pekerjaan, aset lainnya, dana cadangan daerah, kewajiban jangka pendek dan panjang, kegiatan yang belum diselesaikan, dan ikhtisar laporan keuangan BUMD/Perusahaan Daerah. Penjabaran lebih lanjut mengenai pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun 2019 akan ditetapkan dengan Peraturan Bupati.