Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sumatera Selatan No. 4 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sumatera Selatan Nomor 4 Tahun 2014 tentang Tertib Muatan Kendaraan Angkutan Barang

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Sumatera Selatan 4/2014 · Perda Provinsi Sumatera Selatan No. 4 Tahun 2014 · Perda Provinsi Sumatera Selatan Nomor 4 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Juli 2014Tanggal Penetapan:30 Juni 2014
Transportasi Darat, Laut & Udara

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaTertib Muatan Kendaraan Angkutan Barang
LokasiPemerintah Provinsi Sumatera Selatan
Tanggal Berlaku01 Juli 2014
Tanggal Penetapan30 Juni 2014
Tempat PenetapanPalembang

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan Nomor 5 Tahun 2002 tentang Tertib Muatan Kendaraan Bermotor di Pos Pemeriksaan Terpadu (PPT) Sumatera Selatan (Lembaran Daerah Tahun 2002 Nomor 3 Seri C).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang ketertiban muatan kendaraan angkutan barang di Provinsi Sumatera Selatan. Latar belakangnya adalah kelebihan muatan (overloading) yang mempercepat kerusakan jalan dan jembatan serta meningkatkan risiko kecelakaan lalu lintas. Tujuannya adalah melindungi keselamatan pengemudi, pengguna jalan lain, muatan, dan kendaraan, serta mengoptimalkan daya tahan jalan.

Ketentuan substansial meliputi:

  1. Penggolongan kendaraan angkutan barang berdasarkan Jumlah Berat yang Diperbolehkan (JBB).
  2. Kewajiban mematuhi Jumlah Berat yang Diizinkan (JBI) sesuai buku uji.
  3. Penggunaan mobil barang atau kendaraan khusus sesuai peruntukannya.
  4. Kewajiban melalui jalan sesuai kelas jalan.
  5. Pengendalian muatan menggunakan alat penimbangan.
  6. Penimbangan wajib di Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB).
  7. Penggunaan Sistem Informasi Manajemen untuk pengolahan data elektronik.

Peraturan ini juga mengatur tentang tingkat pelanggaran kelebihan muatan dan sanksi administratif yang dikenakan.

(-)

1. Setiap orang yang melanggar ketentuan Pasal 6 ayat (1) dan (2) dipidana kurungan paling lama 6 bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,-.