Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Depok Nomor 21 Tahun 2003

Peraturan Daerah (Perda) Kota Depok Nomor 21 Tahun 2003 tentang Izin Usaha Pariwisata

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Depok 21/2003 · Perda Kota Depok No. 21 Tahun 2003 · Perda Kota Depok Nomor 21 Tahun 2003

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:21 November 2003Tanggal Penetapan:19 November 2003
Pariwisata & KebudayaanPerizinan & Pelayanan Publik

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaIzin Usaha Pariwisata
LokasiPemerintah Kota Depok
Tanggal Berlaku21 November 2003
Tanggal Penetapan19 November 2003
Tempat PenetapanDepok

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 16 Tahun 2001 tentang Tata Cara Pembentukan Produk Hukum Daerah (Lembaran Daerah Kota Depok Tahun 2001 Nomor 60 Seri D) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 17 Tahun 2003 (Lembaran Daerah Tahun 2003 Nomor 35.)

Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 21 Tahun 2003 tentang Izin Usaha Pariwisata ditetapkan dengan tujuan untuk meningkatkan pengembangan kepariwisataan di Kota Depok, yang memiliki aspek sosial, ekonomi, dan budaya. Peraturan ini mengatur peranan Pemerintah, badan usaha, dan masyarakat dalam pengelolaan kepariwisataan melalui pembinaan, pengaturan, pengawasan, dan pengendalian kegiatan usaha kepariwisataan melalui pemberian izin usaha pariwisata.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup penggolongan usaha pariwisata ke dalam tiga kategori utama: usaha jasa pariwisata, pengusahaan objek dan daya tarik wisata, dan usaha sarana pariwisata. Usaha jasa pariwisata meliputi berbagai jenis jasa seperti biro perjalanan wisata, agen perjalanan wisata, pramuwisata, jasa konvensi, perjalanan insentif dan pameran, jasa impresariat, jasa konsultan pariwisata, dan jasa informasi pariwisata. Pengusahaan objek dan daya tarik wisata mencakup objek wisata alam, budaya, dan minat khusus, serta usaha rekreasi dan hiburan umum. Usaha sarana pariwisata meliputi penyediaan akomodasi, makan dan minum, angkutan wisata, sarana wisata tirta, dan penyelenggaraan kawasan pariwisata.

Peraturan ini juga mengatur hak dan kewajiban pemegang izin usaha pariwisata, termasuk kewajiban untuk melakukan kegiatan usaha sesuai izin yang diberikan, menjaga martabat usaha, melaksanakan upaya keseimbangan dan kelestarian sumber daya alam, menjamin terpenuhinya syarat-syarat teknis atas penggunaan peralatan dan perlengkapan, melaksanakan ketentuan keselamatan dan kesehatan kerja, membayar pajak dan retribusi daerah, serta menyampaikan laporan kegiatan usaha secara berkala.

1. Izin usaha pariwisata yang dimiliki oleh penyelenggara usaha pariwisata sebelum ditetapkannya Peraturan Daerah ini masih tetap berlaku dan wajib disesuaikan dengan ketentuan-ketentuan dalam Peraturan Daerah ini dalam waktu 1 (satu) tahun terhitung mulai berlakunya Peraturan Daerah ini.

1. Setiap penyelenggaraan usaha pariwisata yang melanggar ketentuan Pasal 34 ayat (1) dapat dikenakan sanksi penutupan usaha. 2. Pelanggaran terhadap pasal-pasal tertentu dapat diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah). 3. Wajib retribusi yang tidak melakukan kewajibannya sehingga merugikan keuangan daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah retribusi terutang.