di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Depok Nomor 21 Tahun 2003 tentang Izin Usaha Pariwisata
Juga dikenal sebagai: Perda Kota Depok 21/2003 · Perda Kota Depok No. 21 Tahun 2003 · Perda Kota Depok Nomor 21 Tahun 2003
Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 21 Tahun 2003 tentang Izin Usaha Pariwisata ditetapkan dengan tujuan untuk meningkatkan pengembangan kepariwisataan di Kota Depok, yang memiliki aspek sosial, ekonomi, dan budaya. Peraturan ini mengatur peranan Pemerintah, badan usaha, dan masyarakat dalam pengelolaan kepariwisataan melalui pembinaan, pengaturan, pengawasan, dan pengendalian kegiatan usaha kepariwisataan melalui pemberian izin usaha pariwisata.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup penggolongan usaha pariwisata ke dalam tiga kategori utama: usaha jasa pariwisata, pengusahaan objek dan daya tarik wisata, dan usaha sarana pariwisata. Usaha jasa pariwisata meliputi berbagai jenis jasa seperti biro perjalanan wisata, agen perjalanan wisata, pramuwisata, jasa konvensi, perjalanan insentif dan pameran, jasa impresariat, jasa konsultan pariwisata, dan jasa informasi pariwisata. Pengusahaan objek dan daya tarik wisata mencakup objek wisata alam, budaya, dan minat khusus, serta usaha rekreasi dan hiburan umum. Usaha sarana pariwisata meliputi penyediaan akomodasi, makan dan minum, angkutan wisata, sarana wisata tirta, dan penyelenggaraan kawasan pariwisata.
Peraturan ini juga mengatur hak dan kewajiban pemegang izin usaha pariwisata, termasuk kewajiban untuk melakukan kegiatan usaha sesuai izin yang diberikan, menjaga martabat usaha, melaksanakan upaya keseimbangan dan kelestarian sumber daya alam, menjamin terpenuhinya syarat-syarat teknis atas penggunaan peralatan dan perlengkapan, melaksanakan ketentuan keselamatan dan kesehatan kerja, membayar pajak dan retribusi daerah, serta menyampaikan laporan kegiatan usaha secara berkala.