1. Bantuan keuangan kepada Partai Politik yang mendapat kursi di DPRD Kabupaten Batang Hari hasil Pemilu Tahun 2004, diberikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2005 tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik sampai dengan diresmikannya keanggotaan DPRD Kabupaten Batang Hari hasil Pemilu 2009.
2. Bantuan keuangan kepada Partai Politik yang mendapat kursi di DPRD Kabupaten Batang Hari hasil Pemilu Tahun 2009, diberikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik terhitung sejak diresmikannya keanggotaan DPRD Kabupaten Batang Hari hasil Pemilu Tahun 2009.
3. Besarnya bantuan keuangan yang diterima Partai Politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung secara proporsional berdasarkan rentang waktu sampai dengan berakhirnya masa keanggotaan DPRD Kabupaten Batang Hari hasil Pemilu Tahun 2004 dalam 1 (satu) tahun anggaran 2009:
4. Besarnya bantuan keuangan yang diterima Partai Politik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dihitung secara proporsional mulai sejak diresmikannya keanggotaan DPRD Kabupaten Batang Hari hasil Pemilu Tahun 2009 sampai dengan sisa waktu tahun anggaran 2009.
5. Pengajuan, penyerahan, dan laporan penggunaan bantuan keuangan kepada Partai Politik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) berpedoman pada:
a. Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2005 tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik:
b. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2005 tentang Pedoman Pengajuan, Penyerahan dan Laporan Penggunaan Bantuan Keuangan kepada Partai Politik;
c. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 25 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2005 tentang Pedoman Pengajuan, Penyerahan dan Laporan Penggunaan Bantuan Keuangan kepada Partai Politik;
d. Peraturan Bupati Batang Hari Nomor 2 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengajuan, Penyerahan dan Laporan Penggunaan Bantuan Keuangan kepada Partai Politik; dan
e. Peraturan Bupati Batang Hari Nomor 9 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Batang Hari Nomor 2 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengajuan, Penyerahan dan Laporan Penggunaan Bantuan Keuangan kepada Partai Politik.
6. Penghitungan, penganggaran dalam APBD, pengajuan, penyaluran, penggunaan dan laporan pertanggungjawaban bantuan keuangan Partai Politik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2009 tentang Pedoman Tata Cara Penghitungan, Penganggaran dalam APBD. Pengajuan, Penyaluran, Penggunaan dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik dan ketentuan dalam Peraturan daerah ini.