Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batang Hari Nomor 2 Tahun 2010

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Batanghari Nomor 2 Tahun 2010 tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Batanghari 2/2010 · Perda Kabupaten Batanghari No. 2 Tahun 2010 · Perda Kabupaten Batanghari Nomor 2 Tahun 2010

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:22 Maret 2010Tanggal Penetapan:22 Maret 2010
Politik & Pemilihan UmumBantuan Sosial & Penanggulangan Bencana

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaBantuan Keuangan kepada Partai Politik
LokasiPemerintah Kabupaten Batanghari
Tanggal Berlaku22 Maret 2010
Tanggal Penetapan22 Maret 2010
Tempat PenetapanMuara Bulian

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Batang Hari Nomor 15 Tahun 2005 tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik (Lembaran Daerah Kabupaten Batang Hari Tahun 2005 Nomor 15).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang bantuan keuangan kepada partai politik di Kabupaten Batang Hari. Latar belakangnya adalah bahwa partai politik merupakan aset negara dan perwujudan kedaulatan rakyat, sehingga pemerintah perlu memberikan bantuan keuangan untuk mendukung kehidupan demokrasi.

Ketentuan substansial meliputi:

  1. Pemberian bantuan keuangan dari APBD kepada partai politik yang mendapat kursi di DPRD Kabupaten Batang Hari.
  2. Penghitungan bantuan keuangan berdasarkan jumlah perolehan suara hasil Pemilu DPRD.
  3. Pengalokasian bantuan keuangan dalam APBD sebagai belanja bantuan kepada partai politik.
  4. Prosedur pengajuan bantuan keuangan oleh DPD/DPC partai politik, termasuk kelengkapan administrasi yang diperlukan (surat keputusan kepengurusan, NPWP, surat keterangan perolehan kursi, nomor rekening, rencana penggunaan dana, laporan realisasi tahun sebelumnya, dan surat pernyataan kebenaran).
  5. Pembentukan Tim Verifikasi Kelengkapan Administrasi Permohonan Bantuan Keuangan Partai Politik yang diketuai oleh Kepala Kantor Kesatuan Bangsa, Politik dan Perlindungan Masyarakat.
  6. Penyaluran bantuan keuangan ke rekening kas umum partai politik oleh Pejabat Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah atas persetujuan Bupati.
  7. Penggunaan bantuan keuangan untuk kegiatan pendidikan politik (peningkatan kesadaran hak dan kewajiban masyarakat, partisipasi politik, dan pembangunan karakter bangsa) dan operasional sekretariat partai politik (administrasi umum, langganan daya dan jasa, pemeliharaan data dan arsip, serta pemeliharaan peralatan kantor).
  8. Kewajiban partai politik untuk membuat pembukuan dan laporan pertanggungjawaban penggunaan dana bantuan keuangan, yang disampaikan secara berkala kepada Pemerintah Kabupaten Batang Hari setelah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan.

1. Bantuan keuangan kepada Partai Politik yang mendapat kursi di DPRD Kabupaten Batang Hari hasil Pemilu Tahun 2004, diberikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2005 tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik sampai dengan diresmikannya keanggotaan DPRD Kabupaten Batang Hari hasil Pemilu 2009. 2. Bantuan keuangan kepada Partai Politik yang mendapat kursi di DPRD Kabupaten Batang Hari hasil Pemilu Tahun 2009, diberikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik terhitung sejak diresmikannya keanggotaan DPRD Kabupaten Batang Hari hasil Pemilu Tahun 2009. 3. Besarnya bantuan keuangan yang diterima Partai Politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung secara proporsional berdasarkan rentang waktu sampai dengan berakhirnya masa keanggotaan DPRD Kabupaten Batang Hari hasil Pemilu Tahun 2004 dalam 1 (satu) tahun anggaran 2009: 4. Besarnya bantuan keuangan yang diterima Partai Politik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dihitung secara proporsional mulai sejak diresmikannya keanggotaan DPRD Kabupaten Batang Hari hasil Pemilu Tahun 2009 sampai dengan sisa waktu tahun anggaran 2009. 5. Pengajuan, penyerahan, dan laporan penggunaan bantuan keuangan kepada Partai Politik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) berpedoman pada: a. Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2005 tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik: b. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2005 tentang Pedoman Pengajuan, Penyerahan dan Laporan Penggunaan Bantuan Keuangan kepada Partai Politik; c. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 25 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2005 tentang Pedoman Pengajuan, Penyerahan dan Laporan Penggunaan Bantuan Keuangan kepada Partai Politik; d. Peraturan Bupati Batang Hari Nomor 2 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengajuan, Penyerahan dan Laporan Penggunaan Bantuan Keuangan kepada Partai Politik; dan e. Peraturan Bupati Batang Hari Nomor 9 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Batang Hari Nomor 2 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengajuan, Penyerahan dan Laporan Penggunaan Bantuan Keuangan kepada Partai Politik. 6. Penghitungan, penganggaran dalam APBD, pengajuan, penyaluran, penggunaan dan laporan pertanggungjawaban bantuan keuangan Partai Politik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2009 tentang Pedoman Tata Cara Penghitungan, Penganggaran dalam APBD. Pengajuan, Penyaluran, Penggunaan dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik dan ketentuan dalam Peraturan daerah ini.

1. Partai Politik yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 dikenai sanksi administratif berupa penghentian bantuan keuangan dari APBD dalam tahun anggaran berkenaan sampai laporan diterima oleh Bupati Batang Hari.