Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 4 Tahun 2014

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi Dan Pengelolaan Perguruan Tinggi

Juga dikenal sebagai: PP 4/2014 · PP No. 4 Tahun 2014 · PP Nomor 4 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:4 Februari 2014Tanggal Penetapan:30 Januari 2014
Sistem Pendidikan Nasional

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPenyelenggaraan Pendidikan Tinggi Dan Pengelolaan Perguruan Tinggi
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku04 Februari 2014
Tanggal Penetapan30 Januari 2014
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010, sepanjang mengatur mengenai Pendidikan Tinggi.

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk mengatur penyelenggaraan dan pengelolaan pendidikan tinggi di Indonesia, dengan fokus pada otonomi perguruan tinggi dan penjaminan mutu pendidikan. Menteri Pendidikan memiliki tanggung jawab dalam pengaturan, perencanaan, pengawasan, dan pembinaan pendidikan tinggi. Peraturan ini juga mengatur pendirian perguruan tinggi, program studi, dan pemberian gelar, ijazah, serta sertifikat profesi. Perguruan tinggi diberikan otonomi dalam pengelolaan akademik dan non-akademik, termasuk dalam hal keuangan dan organisasi. Akuntabilitas publik diwujudkan melalui laporan tahunan yang harus diumumkan kepada masyarakat.

1. Semua peraturan pemerintah dan peraturan perundang-undangan di bawahnya yang tidak bertentangan dengan Peraturan Pemerintah ini dinyatakan tetap berlaku sampai penetapan Statuta berdasarkan Peraturan Pemerintah ini. 2. Semua peraturan pelaksanaan dari peraturan pemerintah yang mengatur mengenai Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi yang telah ada tetap berlaku, dan wajib disesuaikan dengan Peraturan Pemerintah ini dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun sejak Peraturan Pemerintah ini diundangkan.

(-)