di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Bontang Nomor 10 Tahun 2024 tentang TATA CARA PENGANGGARAN, PELAKSANAAN DAN PENATAUSAHAAN, PELAPORAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN SERTA MONITORING DAN EVALUASI HIBAH DAN BANTUAN SOSIAL
Juga dikenal sebagai: Perwali Kota Bontang 10/2024 · Perwali Kota Bontang No. 10 Tahun 2024 · Perwali Kota Bontang Nomor 10 Tahun 2024
Peraturan Wali Kota ini disusun sebagai pedoman bagi perangkat daerah dalam melakukan penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban, serta monitoring dan evaluasi terhadap pemberian hibah dan bantuan sosial yang bersumber dari APBD Kota Bontang. Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan pengelolaan dana tersebut dilaksanakan secara tertib, tepat sasaran, transparan, dan akuntabel.
Secara substansial, peraturan ini mengatur kriteria penerima hibah dan bantuan sosial, batasan besaran anggaran, serta prosedur pengusulan dan verifikasi. Hibah dapat diberikan kepada pemerintah pusat, pemerintah daerah lain, BUMN/BUMD, badan/lembaga/organisasi kemasyarakatan berbadan hukum, serta partai politik. Sementara itu, bantuan sosial diberikan secara selektif kepada individu, keluarga, kelompok, atau masyarakat yang mengalami risiko sosial, serta lembaga nonpemerintah yang berperan dalam perlindungan sosial. Peraturan ini juga menetapkan kewajiban bagi penerima untuk menyampaikan laporan pertanggungjawaban secara formal dan material, serta mekanisme pengembalian sisa dana ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) jika penggunaan tidak terealisasi sepenuhnya.