Peraturan Daerah ini mengatur tentang penanaman modal di Kabupaten Bombana. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan perekonomian daerah, pembiayaan pembangunan, dan penciptaan lapangan kerja melalui kemudahan pelayanan penanaman modal.
Ketentuan Substansial:
- Kewenangan Pemerintah Daerah: Meliputi kebijakan penanaman modal dalam bentuk Rencana Umum Penanaman Modal Daerah dan kebijakan penanaman modal skala daerah.
- Kebijakan Penanaman Modal Skala Daerah: Mencakup kerjasama penanaman modal, promosi penanaman modal, pelayanan penanaman modal, pengendalian pelaksanaan penanaman modal, pengelolaan data dan sistem informasi penanaman modal, serta penyebarluasan, pendidikan, dan pelatihan penanaman modal.
- Kerjasama Penanaman Modal: Dapat dilakukan dengan negara lain atau badan hukum asing melalui pemerintah, pemerintah daerah lain, atau swasta.
- Pelayanan Penanaman Modal: Meliputi jenis bidang usaha, penanam modal, bentuk badan usaha, perizinan, jangka waktu penanaman modal, hak, kewajiban dan tanggung jawab penanam modal, lokasi penanaman modal, dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).
- Perizinan: Setiap penanam modal wajib memiliki izin penanaman modal dari Bupati, kecuali penanaman modal mikro, yang terdiri dari izin prinsip dan izin usaha.
- Hak Penanam Modal: Mendapatkan kepastian hukum dan perlindungan, informasi yang terbuka, serta pelayanan termasuk insentif dan kemudahan.
- Kewajiban Penanam Modal: Menerapkan tata kelola perusahaan yang baik, melaksanakan tanggung jawab sosial perusahaan, menghormati tradisi budaya masyarakat, mengutamakan tenaga kerja lokal, menyampaikan LKPM, mengalokasikan dana untuk pemulihan lingkungan, dan memenuhi peraturan perundang-undangan.
- Tanggung Jawab Penanam Modal: Menjamin modal yang tidak bertentangan dengan hukum, menciptakan iklim usaha yang sehat, menciptakan keselamatan kerja, menjaga kelestarian lingkungan hidup, dan mematuhi peraturan perundang-undangan.
- Lokasi Penanaman Modal: Ditetapkan berdasarkan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Bombana.
- Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP): Mencakup semua jenis pelayanan perizinan dan non perizinan di bidang penanaman modal.
- Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal: Meliputi fasilitas penanaman modal dan pelaksanaan kewajiban penanam modal melalui pemantauan, pembinaan, dan pengawasan.