di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Tengah Nomor 7 Tahun 2015 tentang Pelayanan Publik
Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Jawa Tengah 7/2015 · Perda Provinsi Jawa Tengah No. 7 Tahun 2015 · Perda Provinsi Jawa Tengah Nomor 7 Tahun 2015
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pelayanan publik di Provinsi Jawa Tengah. Latar belakangnya adalah untuk memberikan jaminan, kepastian, dan perlindungan bagi masyarakat dari penyalahgunaan wewenang dalam penyelenggaraan pelayanan publik, serta untuk meningkatkan kualitas dan kepercayaan masyarakat. Tujuannya adalah mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, pelayanan publik yang berkualitas, efisien, efektif, dan mencegah KKN.
Ketentuan substansial mencakup:
Peraturan ini juga mengatur tentang Pembina dan Penanggung Jawab Pelayanan Publik, Organisasi Penyelenggara Pelayanan Publik, dan Penataan Pelayanan Publik.